MPR Nilai Penertiban Spanduk HRS oleh TNI Tepat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Nov 2020 16:45 WIB

MPR Nilai Penertiban Spanduk HRS oleh TNI Tepat

i

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah saat di wawancarai oleh wartawan dalam sebuah acara di Lamongan. SP/MUHAJIRIN KASRUN

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lembaga Legislatif Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), angkat bicara soal TNI tengah menertibkan beberapa spanduk Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di beberapa titik di Jakarta hingga viral.

Baca Juga: Songsong Pilbup, PKB Lamongan Segera Membentuk Desk Pilkada

Melalui wakil ketua MPR RI Ahmad Basara mengungkapkan, apa yang telah dilakukan oleh institusi TNI menertibkan spanduk HRS tersebut dinilai tidak ada yang patut disoal, karena itu bagian membantu pemerintah daerah.

Bahkan kata Basarah politisi PDIP ini menyebutkan dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah juga diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Jadi kata Basarah, penertiban spanduk yang dilakukan oleh TNI adalah hal biasa dalam operasi militer selain perang. "Ini bagian dari operasi militer selain perang, apalagi dilakukan di tengah kondisi seakan-akan tidak ada yang berani untuk menertibkan spanduk yang telah melanggar aturan tersebut," terangnya.

Apalagi kata Basarah, sebelumnya beredar pidato yang mendiskreditkan institusi TNI. Jadi ini juga bagian dari reaksi yang secara aturan tidak ada yang dilanggar oleh TNI. Karena TNI juga membantu aparat lain Polri dan Satpol PP. 

Baca Juga: Horeee.. Siltap Pamong Desa di Lamongan Akhirnya Dicairkan Meski Hanya 1 Bulan

"TNI, membantu tugas-tugas kepolisian yang belum maksimal dilakukan, di tengah situasi yang kurang kondusif untuk menertibkan spanduk yang tidak teratur dan melanggar aturan tersebut," ungkapnya.

Sebelum Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, hingga saat ini sedikitnya 900 spanduk yang menampilkan gambar Habib Rizieq Shihab telah ditertibkan oleh aparat gabungan sejak akhir September 2020. "Sampai saat ini hampir 900-an (spanduk) di DKI (ditertibkan), bahkan ada warga yang ikut turunkan," katanya di Jakarta, Senin (23/2/2020).

Menurut Dudung, upaya penertiban spanduk dilakukan oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP karena lokasi pemasangan yang tidak pada tempatnya serta melanggar ketertiban umum. Dudung mengemukakan upaya penurunan spanduk bahkan sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Baca Juga: Gerindra Isyaratkan Usung Kader Sendiri di Pilbup Lamongan

"Itu (penertiban spanduk) sudah dua bulan lalu dilakukan TNI, Polri dan Satpol PP. Awalnya yang turunkan Satpol PP, tapi Front Pembela Islam (FPI) minta dinaikkan lagi. Mereka siapa? Kalau pemerintah itu jelas organisasinya. Kok bisa takut sama mereka?" kata Dudung. jir

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU