Nama Pejabat Dicatut di Sidang Nurhadi dan Menantunya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Nov 2020 22:26 WIB

Nama Pejabat Dicatut di Sidang Nurhadi dan Menantunya

i

ilustrasi karikatur

Ada Marzukie Alie, Iwan Bule, Pramono Anung, Budi Gunawan, dan Moeldoko

 

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa nama pejabat tinggi era SBY dan Jokowi, berseliweran di persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Pejabat yang berseliweran dicatut adalah mantan Ketua DPR era Pamerintahan SBY yaitu Marzuki Alie, Ketua BIN, BG (Budi Goenawan), Iwan Bule (Komjen M Iriawan, Ketua Umum PSSI), Mensekab Pramonong Anung, Kapala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Sekarang di negara ini siapa yang nggak dicatut namanya. Setiap pejabat itu secara potensial akan dicatut namanya gitu, kan coba kemarin saksi yang saya dengar itu mencatut nama Pak BG dan Pak Iwan Bule ( M Iriawan) Nah sekarang apa relevansinya ini dengan perkara Pak Nurhadi gitu, dan itu sudah secara tegas dibantah oleh Pak Maqdir bahwa tidak ada relefansinya kedua nama beliau itu disangkut paut dengan perkara ini," ujar pengacara terdakwa Nurhadi, Muhammad Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (18/11/2020) kemarin.

 

Diakui Tak Ada Sangkut Pautnya

Menurut Rudjito, Marzuki Alie juga tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Nurhadi. Rudjito mengaku memaklumi jika ada nama pejabat yang muncul, tapi dia pastikan nama-nama pejabat yang muncul kemarin tidak ada hubungannya dengan kasus ini ataupun Nurhadi.

"Soal catut mencatut ya begitulah, Marzuki Ali, Pramonong Anung dan sebagainya. Bahkan ini diperkara ini juga ada yang dicatut namanya itu kalau enggak salah Pak Moeldoko, nanti ada itu. Ada nama Pak Moeldoko disebut-sebut di dalam perkara ini, itulah resiko sebagai pejabat di republik ini. Siap namanya dicatut. Nggak ada hubungannya sama sekali," tambahnya.

Diketahui, nama sejumlah nama mulai dari Kepala BIN Budi Gunawan (BG) hingga Marzuki Alie muncul dalam sidang Nurhadi pada 11 November 2020. Saat itu jaksa KPK menghadirkan saksi yang merupakan kakak dari Hiendra bernama Hengky Soenjoto.

 

Kedekatan dengan Pramono dan Marzuki

Jaksa saat itu melakukan konfirmasi mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 52 kepada Hengky. Dalam BAP itu, Hengky mengungkapkan kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie dan Seskab Pramono Anung.

"Saya bacakan BAP 52, Saudara jelaskan awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhkan. Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie, namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," kata jaksa mengkonfirmasi BAP yang diamini oleh Hengky.

Hengky juga membenarkan BAP-nya yang menyebut Hiendra menawarkan surat utang sebesar Rp 110 miliar untuk menggantikan Azhar Umar, yang menjabat Komisaris PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal). Namun tidak jadi karena Hiendra meminjam uang ke Marzuki Alie senilai Rp 6-7 miliar digunakan untuk mengurus perkara Hiendra.

Dalam temuan nama pejabat ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

 

Memiliki Link orang Kepolisian

Saat Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), dipenjara, Hengky mengaku diminta Hiendra menghubungi sejumlah orang yang memiliki link orang di kepolisian. Hengky mengaku diminta menghubungi orang dekat Kepala BIN Budi Gunawan (BG) dan M Iriawan alias Iwan Bule, yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya, dan Rezky Herbiyono.

"Ya, saya diminta sama Hiendra menghubungi beberapa orang, termasuk ada yang namanya Pak siapa namanya... Pak Haji Bakrie... Haji Bakrie tuh tokohnya orang Madura, Pak. Beliau kan dekat sama Iwan Bule ya sebagai Kapolda," kata Hengky.

 

Adik Budi Gunawan

"Kemudian ada lagi saya minta tolong sama adiknya Pak BG (Budi Gunawan), kemudian minta tolong sama Mas Rezky juga, Mas Rezky-nya Pak Nurhadi," tambah Hengky.

Hengky mengaku tidak pernah meminta tolong langsung kepada Nurhadi karena tidak saling kenal. Dia hanya meminta tolong melalui Rezky.

"Terkait Rezky, apa alasan Saudara kenapa minta tolong sama Rezky?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

"Saya nggak tahu Pak, saya sudah dimintain sama Pak Hiendra untuk ngomong, bisa nggak 'minta tolong saya ini dibantu supaya saya ini jangan dipenjara'," jawab Hengky.

Hengky lantas menyebut pernah diceritakan Hiendra kalau Nurhadi ini kenal dekat dengan Budi Gunawan. Oleh karena itu, Hiendra meminta Hengky menghubungi orang dekat BG, Nurhadi, dan Iwan Bule.

 

Nurhadi kenal dengan BG

"Jadi Pak Hiendra cerita kalau Pak Nurhadi kenal sama Pak BG, Budi Gunawan ya Pak, jadi saya suruh sampaikan saja. Jadi itu cuma minta tolong ya, Pak," ucap Hengky.

"Mungkin Pak Hiendra tahu Pak kalau Rezky kenalannya banyak di polisi atau bapaknya kenalannya banyak, makanya saya dimintai tolong seperti itu," imbuhnya.

Namun pada akhirnya Hengky mengatakan rencana 'minta tolong' itu tidak terwujud. Hiendra tetap dipenjara dan sudah dijatuhi vonis di pengadilan.

"Ya saya cuma ngomong aja, ngomong ke Mas Rezky, bisa nggak saya minta tolong supaya adik saya nggak dipenjara. Setelah itu ya sudah, nggak ada beritanya, Mas, sampai akhirnya adik saya pelimpahan P21 di kejaksaan, divonis, menjalani hukuman," sebutnya. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU