Nenek 78 Tahun di Jambi Kena Bui 6 Tahun Usai Simpan Sabu Dalam Bra

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Sep 2020 12:10 WIB

Nenek 78 Tahun di Jambi Kena  Bui 6 Tahun Usai Simpan Sabu Dalam Bra

i

Illustrasi Narkoba dan Sabu. SP/ CNN

SURABAYAPAGI.com, Jambi - Pengadilan Negeri Jambi memutus bersalah Rahmatia alias Nenek Mince (78 tahun) dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (1/9). Nenek Mince ditangkap pada 10 Februari 2020 bersama rekannya Sisilia yang kini menjalani proses hukum dengan berkas perkara terpisah. Pada saat itu, terdakwa bersama rekannya Sisilia berangkat dari Desa Bungku, Kecamatan Batanghari menuju Pulau Pandan, Kota Jambi.

Nenek ini dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun karena menyelundupkan sabu yang ia sembunyikan dalam bra.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Di sana terdakwa menemui Nurhidayah yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang. Terdakwa dan temannya itu membeli narkotika jenis sabu senilai Rp1,2 juta. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nenek Mince juga menggunakan sabu bersama rekannya Sisilia.

Sementara, sisanya disimpan dalam bra yang dikenakannya. Namun, saat perjalanan pulang ke Desa Bungku, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dihentikan pihak kepolisian dari Polda Jambi tepat melintas tepat di depan Masjid Ar Raudhoh, Telanaipura.

Saat turun dari sepeda motor, paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam branya terjatuh. Nenek Mince kemudian ditangkap dan diproses secara hukum.

Hasil pemeriksaan BPOM Jambi, barang bukti yang diamankan dari terdakwa mengandung metamfetamin (bukan tanaman) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor 61 pada lampiran Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Mince menyatakan menerima putusan. Rama, penasihat hukum terdakwa mengatakan putusan majelis hakim dinilai terlalu memberatkan.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Apalagi, Nenek Mince selama persidangan tak terbukti sebagai pemakai.

"Usia nenek ini juga sudah sepuh. Tidak selayaknya dihukum seberat itu. Apalagi dengan denda 800 juta rupiah," jelasnya usai persidangan.

Rama menjelaskan paket narkoba jenis sabu itu merupakan titipan dari suami muda Nenek Mince yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus yang sama di Pengadilan Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Saya lupa nama suami nenek Mince. Di persidangan dia bilang itu pesanan suaminya. Klien kami tidak memakai sabu, hanya saja barang bukti ditemukan ada padanya," jelasnya.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Putusan pengadilan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi yakni lima tahun penjara denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara.

Namun Rama tidak bisa berharap banyak, karena Nenek Mince sendiri telah menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Kami menyayangkan karena dia ini sudah sepuh, apa pantas dihukum enam tahun dengan denda 800 juta rupiah," katanya.  dsy8

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU