Oknum ASN Dinkes Blitar Buka Praktek Aborsi Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Des 2020 20:23 WIB

Oknum ASN Dinkes Blitar Buka Praktek Aborsi Ilegal

i

Para pelaku kasus aborsi ilegal ditunjukkan saat rilis di mapolres Blitar. SP/Les

Berjalan Selama 17 Tahun Sejak 2003, Mematok Tarif Rp 2-2,5 Juta

 

Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang akhir tahun Polres Blitar berhasil mengungkap oknum ASN dari Dinkes Kab Blitar yang bernama Agus Tri (52) warga Gondanglegi Kel/Kec Sutojayan Kabupaten Blitar. 

Ia ditangkap di rumahnya awal Desember 2020 ini oleh Team Buser Polres Blitar dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dony Kristiyan.

Penangkapan Oknum ASN ini disampaikan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK dalam releasenya Kamis (17/12) pukul 13.00 WIB di Polres Blitar.

Penyidik Polres Blitar menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus aborsi yang dialami oleh siswi berinisial LAN (16) yang sempat viral pada medio September 2020 lalu.

Tiga orang itu masing-masing adalah tersangka utama berinisial AT (52), warga Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar yang merupakan seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

Kasus aborsi yang dialami LAN terkuak setelah pelajar perempuan itu mengalami masalah pascapengguguran.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot dan Bus di Terminal Kesamben Dites Urine

Kandungan LAN dilaporkan merupakan hasil pencabulan dari bapak angkatnya, AG (56), yang merupakan pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar yang saat ini juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari kasus pencabulan yang menjerat AG (56) tahun, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, satu pelaku utama dan satu pelaku kedua yang peranya membantu turut serta dan dia yang mencari pelangan dan di kasih ke pelaku utama,” terang Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (17/12/2020).

Ahmad Fanani menjelaskan, pelaku kedua merupakan orang yang menujukkan lokasi.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti alat medis berupa 1 buah alat Spekulan (untuk menarik Janin dari Rahim, 4 buah alat Klem Arteri 2 Box Obat keras jenis Cefadroxil dan 2 Obat keras Bledstop yang digunakan untuk aborsi.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Sementara itu, kepada polisi, tersangka mengaku mematok harga Rp 2 sampai 2,5 juta. Tarif itu ia gunakan untuk membelanjaka obat yang harganya sekitar Rp 50 ribu, sedangkan sisanya masuk kantongnya.

"Tarifnya antara Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Saat ini kami sedang menyelidiki sudah ada berapa orang yang menggunakan jasa pelaku untuk melakukan aborsi," ujarnya.

Kepada polisi, ia juga mengaku telah melakukan praktek aborsi ilegal itu sejak 2003 silam.

“Yang bersangkutan adalah tenaga medis di Puskesmas dan melakukan praktik aborsi ini dari tahun 2003,” tegasnya

Para tersangka dijerat dengan pasal 194 jo pasal 75 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU