Oknum DPRD Bojonegoro Resmi jadi Tersangka KDRT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Okt 2020 21:33 WIB

Oknum DPRD Bojonegoro Resmi jadi Tersangka KDRT

i

Anggota DPRD Bojonegoro saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Rozi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Bersama TPID Sidak 2 Gudang Bulog

Wakil rakyat dari fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB) itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kekerasan dalam rumah tangga oleh istrinya AS (51) pada Senin (21/9) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengungkapkan, setelah beberapa alat bukti dan hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur pidana, pihaknya kemudian langsung menetapkan oknum anggota DPRD Bojonegoro dari Komisi A itu sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (8/10/2020).

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 1 dan 4 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Sekarang masih kami periksa sebagai tersangka,” ujar AKP Iwan.

Baca Juga: Remaja di Bojonegoro Tewas Dikeroyok 9 Orang dengan Batu

Sedikitnya ada enam saksi yang sudah diperiksa, baik dari korban, anak kandung korban dan tersangka, anggota DPRD, dan dari teman korban. Sedangkan sejumlah alat bukti lain yang menguatkan tindak pidana tersebut yakni hasil visum tangan kiri korban yang patah dan rekaman CCTV di depan rumah.

“Pada saat tersangka dan korban ini cek-cok sempat terekam CCTV di rumah dan hasil visum kondisi tangan korban yang patah menjadi petunjuk lain alat bukti,” pungkasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun MR belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Diduga Alami KDRT, Emak-emak Tewas Diracun Suami

Tersangka masih dalam proses pemeriksaan, setelah pemeriksaan selesai baru dilakukan gelar kembali untuk menetukan perlu tidaknya dilakukan panahanan.

Disinggung apakah ada kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan MR, pihaknya mengaku masih belum menerima laporan tersebut.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU