Pakuwon Bantah Rebut Lahan Petani

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Nov 2020 17:06 WIB

Pakuwon Bantah Rebut Lahan Petani

i

Lahan sengketa yg sekarang jadi lapangan golf.SP/Budi Mulyono.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pengembang PT Pakuwon Jati Tbk membantah telah merebut tanah petani secara ilegal. Asal usul lahan sengketa seluas 1,7 hektar di lingkungan Perumahan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diperoleh melalui tukar guling dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Lahan tersebut digugat oleh Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Proses hukumnya sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

Kuasa Hukum PT Pakuwon Jati George Handiwiyanto tidak membantah kalau dulunya lahan yang kini difungsikan sebagai lapangan golf itu dulunya milik keluarga dari almarhumah Satoewi, dengan status sertifikat hak milik (SHM). "Tapi kemudian oleh orang tua almarhumah Satoewi dijual ke Pemkot Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (3/11/2020).

George mengenang sebagian lahan oleh Pemkot Surabaya ketika itu difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah. "Kami tukar guling dengan lahan di wilayah Benowo Surabaya, yang sekarang oleh Pemkot Surabaya juga difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah," ujarnya.

Setelah ditukar guling, lahan di Pakuwon Indah itu sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi, yang merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati.

George bertindak sebagai kuasa hukum khusus PT Artisan Surya Kreasi terkait sengketa lahan yang hingga kini proses persidangannya masih berlangsung di PTUN Surabaya.

WhatsApp_Image_2020-11-03_at_17.06.39WhatsApp_Image_2020-11-03_at_17.06.39

Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Salurkan Bantuan Alsintan Lebih dari Rp200 Miliar untuk Petani Jatim

Kuasa Hukum PT Pakuwon Jati George Handiwiyanto .SP/Budi Mulyono.

Sebenarnya yang digugat oleh Somo bersama saudara-saudaranya di PTUN Surabaya adalah Badan Pertanahan Surabaya I karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan tersebut saat keluarga petani itu mengajukan permohonan SHM di tahun 2006.

George menandaskan PT Artisan Surya Kreasi kemudian masuk di tengah persidangan sebagai tergugat intervensi karena lahan yang disoal berstatus SHM atas namanya. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Pada persidangan di PTUN Surabaya 21 Oktober lalu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I telah menyerahkan warkah lahan sengketa kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Wicaksono melakukan pemeriksaan warkah lahan sengketa tersebut.

George meyakini asal-usul pemilik lahan yang disengketakan itu, bahkan sejak sebelum dijual oleh orang tua almarhumah Satoewi hingga tukar guling PT Artisan Surya Kreasi dengan Pemkot Surabaya, semuanya tercatat dalam warkah.

"Sidang di PTUN Surabaya dilanjutkan pada tanggal 10 November mendatang dengan agenda kesimpulan. Kira-kira sepekan setelah itu sidang putusan oleh Majelis Hakim. Kami yakin memenangkan perkara ini," ucapnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU