Pandemi, Indah Kurnia Minta Warga Waspadai Pinjaman Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Nov 2020 18:15 WIB

Pandemi, Indah Kurnia Minta Warga Waspadai Pinjaman Online

i

Sosialisasi pada warga mengenai pengajuan pinjaman online yang legal di desa Tambakrejo Kec Waru, Selasa (24/11/2020). SP/ SUGENG PURNOMO

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Masih maraknya warga masyarakat yang jadi korban pinjaman online, mendorong Yayasan Indonesia Wahana Narasi (WaNI) memberikan sosialisasi pada warga mengenai pengajuan pinjaman online yang legal di desa Tambakrejo Kec Waru, Selasa (24/11/2020). 

Ketua Yayasan WaNI, Ade menyampaikan pentingnya acara ini dibuat agar tidak semakin banyak warga yang terjebak pada pinjaman online illegal. "Bersama dengan tim rumah aspirasi Indah Kurnia yang anggota Komisi XI DPR RI, acara ini mengedukasi masyarakat selama masa pandemi Covid-19 agar tidak terjebak pinjaman online ilegal," ujar Ade. 

Baca Juga: Banyak Aliran Uang Judi Online tak Terlacak OJK

Salah satu anggota tim rumah aspirasi Indah Kurnia, Vicky menjelaskan bahwa salah satu cara sederhana untuk mengidentifikasi aplikasi pinjaman online yang legal adalah menampilkan logo OJK pada aplikasi dan saat menginstal aplikasi tidak meminta persetujuan untuk mengakses kontak dan ID.

Endang Kasihati dan Eko Abidin keduanya warga Desa Tambakrejo mengaku menjadi korban pinjaman online ilegal. "Saya sekitar tahun 2019 ditawari pinjaman online lewat sebuah aplikasi dan karena waktu itu ekonomi kepepet, saya ngajukan pinjaman Rp 1 juta dan langsung cair," katanya.

Namun, begitu terlambat membayar dua bulan, utang pinjaman membengkak jadi Rp 30 juta. "Terus terang saya tak bisa melunasinya, akhirnya saya diteror lewat telepon, bahkan nama saya juga dijelek-jeleknya kepada saudara, teman dan kolega sehingga saya malu," kata Endang.

Hal sama juga disampaikan Eko Abidin, bahwa lantaran pinjaman online yang dia dapat Rp 1 juta tak bisa dibayar tepat waktu, maka dia juga mendapat ancaman, teror dan hinaan dari pihak pemberi pinjaman. "Kami mau bayar tunai, namun mereka tak mau dan minta pembayaran via transfer. Terus terang cara mereka menyebarkan hinaan dan cacian membuat nama baik saya tercemar, kami mau laporkan ke polisi tapi tak tahu terlapornya, karena mereka tidak menyebutkan identitas dan alamatnya, makanya saya kapok ajukan pinjaman online ilegal," katanya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo 'Bolos' Halal Bihalal di Grahadi, Pj Gubernur Jatim Adhy: Lebih Baik Tak Hadir

Terhadap jeritan hati masyarakat yang jadi korban pinjaman online ilegal, anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia meminta masyarakat bijak menghadapi maraknya pinjaman online yang ditawarkan melalui aplikasi atau Finansial Teknologi (Fintek) selama masa pandemi ini. 

Indah Kurnia meminta masyarakat agar berhati-hati menghadapi aplikasi pinjaman online karena ada yang tidak terdaftar di OJK sehingga Fintek tersebut tidak terdeteksi. Karena tidak terdaftar di OJK, Indah menyebut susah mengatur pihak kreditur, dalam hal ini pemilik aplikasi pinjaman online.

Karena itu bersama OJK, pihaknya ikut berupaya memberikan edukasi yang massif kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat lebih sadar dan bijak menghadapi maraknya produk keuangan melalui aplikasi online atau Fintek ini.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim: Gus Mudhlor Masih Jabat Bupati Sidoarjo, Tunggu Langkah Tegas KPK

"Kalau menempatkan (menyimpan) uang di bank resmi. Kalau meminjam uang juga di tempat yang resmi dan yang sudah dilegalkan oleh OJK, begitu juga kalau membelanjakan uang selama pandemi ini harus memprioritaskan yang paling perlu saja, jangan konsumtif," pinta anggota DPR RI dari PDIP asal Dapil Surabaya-Sidoarjo itu. 

Pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada Oktober ini Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.  Satgas sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2923 fintech lending ilegal. sg

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU