Paripurna DPRD Jombang Bahas Tiga Raperda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Agu 2020 17:05 WIB

Paripurna DPRD Jombang Bahas Tiga Raperda

i

Suasana paripurna di ruang utama DPRD Jombang. (SP/M. Yusuf) 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar paripurna di ruang utama. Paripurna ini membahas tiga raperda, yaitu raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil Bupati Jombang tahun 2024. 

Kemudian raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Jombang Nomor 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan gedung mall pelayanan publik, serta raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020. 

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi mengatakan, terkait pencabutan Perda nomor 7 tahun 2019 sudah dilakukan sebelumnya. Itu dilakukan berdasarkan rapat antara tim Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran eksekutif. 

"Sebetulnya sudah selesai. Ini hanya sebagai formalitas saja. Karena pandemi ini memerlukan pembiayaan penanganan yang serius dan pembiayaan yang terkait dengan keuangan yang sangat banyak dibutuhkan," katanya, usai rapat paripurna, Selasa (11/8/2020). 

Sehingga, terang Mas'ud, semua OPD dan termasuk DPRD terecofusing Rp 146 miliar. Itu adalah yang ada di APBD. Kemudian mega proyek yang sudah direncanakan matang, seperti pembangunan gedung mall pelayanan publik. 

"Kemudian pembangunan box culvert Jalan Adityawarman, pembangunan di Jalan KH Wahid Hasyim, rencana pengadaan tanah pembangunan gedung kesenian dan gedung kesehatan," paparnya. 

Mas'ud menjelaskan, kalau mau proyek ini tetap dilakukan, maka kasihan ASN tidak gajian karena DAU ditiadakan, masyarakat juga tidak tertangani. 

"Yang jelas, proyek tahun ini kita tiadakan. Itu untuk memenuhi skb dua menteri, memenuhi perintah pusat, sehingga dari 50 persen yang menjadi 35 persen, kita tidak ada tanggungan," jelasnya. 

Yang kedua, lanjut Mas'ud, DAU tetap bisa diturunkan ke Jombang, sehingga seluruh ASN tetap bisa mendapat gaji. Daripada membangun seperti itu tapi masyarakat serta ASN ngowoh (melongo, red). Ini keperluannya. 

Baca Juga: Satgas Pangan Jombang Cek Kestabilan Pasokan dan Harga Bapok

"Ketiga, terkait dengan pembangunan, kalau itu nanti direncanakan kembali, mungkin di tahun-tahun berikutnya. Yang jelas hari ini belum," tukasnya. 

Sementara itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menerangkan, bahwa hari ini penjelaskan tentang pencabutan perda dana cadangan pembangunan gedung mal pelayanan publik. 

"Perda dicabut karena tidak bisa berjalan tahun ini. Itu dilakukan karena untuk percepatan penanganan virus Covid-19. Selain itu, juga melakukan penyesuaian prioritas pembangunan nasional dan provinsi, yang lebih diarahkan pada penanganan Covid-19," terangnya. 

Selanjutnya, raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024, sesuai dengan keputusan Mendagri. Karena untuk pemilihan dibebankan pada APBD. 

Baca Juga: Jelang Lebaran Ketupat, Perajin di Jombang Kebanjiran Pesanan

"Karena tidak mungkin kita bebankan dalam satu tahun, makanya kita buat dana cadangan di tahun-tahun sebelumnya," ujarnya. 

Mundjidah mengungkapkan, raperda tentang  perubahan APBD tahun anggaran 2020, jika pendapatan daerah pada raperda P APBD 2020 sebesar Rp 2.484.903.003.035,05, atau berkurang Rp 193.760.344.423,26, dari yang semula Rp 2.678.663.347.458,31. 

"Jika di persentase, APBD Kabupaten Jombang menurun 7,23 persen. Hal itu karena pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain menurun," pungkasnya. suf

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU