Pegawai BRI Gelapkan Uang Nasabah Untuk Judi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Sep 2020 21:36 WIB

Pegawai BRI Gelapkan Uang Nasabah Untuk Judi Online

i

Tersangka RS saat digiring masuk mobil Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk dilakukan penahanan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terbukti melakukan penggelapan dana nasabah hingga miliaran rupiah, seorang pegawai bank BRI cabang Dolopo berinisial RS ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Tipikor Kejari (Kejaksaan Negeri) Madiun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, Selasa (22/9/2020).

Agung menjelaskan bahwa tersangka ditahan atas dugaan manipulasi rekening fiktif yang diperbuat oleh pelaku selaku karyawan bank BUMN tersebut sejak 2018 hingga 2019. Modusnya, pelaku memanipulasi data buku rekening dan menyedot uang pinjaman tersebut ke nomor rekeningnya.

"Jadi ini kan karyawan marketing. Dia mendealkan pinjaman. Kemudian tersangka membuat rekening fiktif serta surat kuasa palsu," beber Agung.

Dengan modus itu, lanjut Agung, tersangka RS dengan mudah uang pinjaman debitur dialihkan ke rekeningnya pribadi. Ada sekitar 11 debitur yang uang pinjamannya ditilap tersangka.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

"Totalnya ada kerugian sebesar Rp 2,1 miliar. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa uang itu dipakai untuk judi online," ungkap Agung.

Perbuatan RS terungkap setelah salah satu debitur melapor dan BRI juga melakukan audit internal.

"Berdasarkan hasil audit internal dan BPK Provinsi Jawa timur, akhirnya diserahkan pada kami. Setelah kami tetapkan tersangka, yang bersangkutan kami tahan," pungkasnya.

Baca Juga: Pulang Kerja, Oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak Tabrak Tukang Becak dan Mobil

Terpisah, Kepala Saksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian Dinata menuturkan tersangka sudah ketagihan bermain judi bola sejak duduk di bangku kuliah.

Hobi tersebut ternyata berlanjut hingga ia bekerja di bank dan akhirnya menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang nasabah untuk berjudi.

"Saya dapat informasi dia ini dulu waktu kuliah di Malang sudah ketagihan judi bola," imbuhnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU