Pembakar Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jul 2020 13:58 WIB

Pembakar Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara

i

Mobil Via Vallen terbakar. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pria pembakar mobil Via Vallen telah jadi tersangka dan ditahan. Pasal apa yang dijeratkan kepada pelaku?

"Pelaku akan di jerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Kapolres Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Bertambah

Apakah perbuatan pelaku direncanakan? Sumardji mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku perbuatan itu dilakukan secara spontan.

"Menurut pengakuan pelaku, dilakukan secara spontan," kata Sumardji.

Baca Juga: Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Sidoarjo, Ditemukan di Kenpark Surabaya

Namun fakta di lapangan berkata lain karena polisi menemukan botol air mineral berbau bensin di tas yang dibawa pelaku. Bensin itulah yang diduga digunakan untuk membakar mobil Via Vallen. Belum diketahui dari mana bensin tersebut didapatkan.

Sebelum melakukan pembakaran, pelaku juga sempat mencorat-coret tembok rumah Via Vallen dengan spidol. Tulisan itu bernada ancaman karena ada kata mati dalam tulisan itu.

Baca Juga: Kriminalitas di Jatim Naik, Perjudian Pertama

Tulisan tersebut berbunyi 'KIBUS ADA, ADA G K KSH HAK KU, PIJE PERSA 98 PIJE 97 MATI KALIAN BANG'.  dsy5

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU