Pembunuhan Bos Pelayaran Diotaki Karyawan Korban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Agu 2020 20:48 WIB

Pembunuhan Bos Pelayaran Diotaki Karyawan Korban

i

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan bos pelayaran yang diotaki karyawati korban.

Bayar 200 juta untuk sewa pembunuh bayaran

 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Misteri kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto (51) akhirnya terungkap. Total 12 tersangka diamankan dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diamankan pada Jum’at (21/8) lalu.

"Dari 12 orang, delapan ditangkap di Lampung dan satu di wilayah Cibubur, dua di Surabaya, Jawa Timur," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.

Dua belas tersangka itu adalah Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).

Tersangka Ruhiman, Dikky Mahfud, Syahrul, Mohammad Rivai, Dedi Wahyudi, Ir Arbain Junaedi, Sodikin, Suprayitno, dan Totok Hariyanto ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon, Kompol Ressa F Marasabessy AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Nor Marghantara, dan AKP Rulian Syauri.

Tersangka Rosidi dan Sarmada ditangkap tim Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jerry R Siagian. Sedangkan tersangka Nur Lutfiah ditangkap tim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan penembakan maut itu rupanya diotaki karyawati korban bernama Nur Lutfiah (34).

Nur Lutfiah menyiapkan dana Rp 200 juta untuk menyewa pembunuh bayaran.

"NL (Nur Luthfiah) minta supaya korban dibunuh, kemudian dari tersangka NL juga siapkan dana Rp 200 juta untuk mencari pembunuh bayaran," ungkapnya.

Nana menyebut Nur Luthfiah, yang merupakan karyawan korban, merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati sering dilecehkan dan mendapat ancaman dari korban.

"Motif tersangka ini ada dua. Yang pertama, tersangka ini sakit hati dan yang bersangkutan ini marah, kenapa? Jadi ada dua hal karena yang bersangkutan sering dimarahin korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Selain itu, tersangka Nur Lutfiah merencanakan pembunuhan karena diancam akan dilaporkan korban ke polisi. Nur Lutfiah diduga menggelapkan uang pajak perusahaan.

"Yang bersangkutan ada rasa ketakutan, karena yang bersangkutan dari 2012 sampai 2020 itu di bagian admin dan keuangan dan selama ini pajak-pajak perusahaan tidak semua disetorkan ke kantor pajak. Jadi ada indikasi menggelapkan uang pajak tersebut, sehingga ada teguran dari pajak Jakarta Utara ke perusahaan itu," bebernya.

Nur Luthfiah kemudian meminta suami sirinya, Ruhiman (42), untuk mencari orang yang mau mengeksekusi korban.

Selanjutnya, pada 4 Agustus, Nur Luthfiah kembali meminta Ruhiman membunuh korban. Kali ini, Ruhiman mengamininya setelah diyakinkan oleh Nur Luthfiah bahwa dirinya diancam korban.

Ruhiman pun lantas ikut merencanakan dan mencari eksekutor. Kemudian setelah didapatkan eksekutor, lalu para pelaku kembali merencanakan pembunuhan tersebut.

Pada 4 Agustus, Nur Luthfiah langsung mentransfer uang Rp 100 juta kepada Ruhiman dan selanjutnya pada 6 Agustus mentransfer Rp 100 juta kepada tersangka Ir Arbain Junaedi (56).

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Setelah para eksekutor dibayar, para tersangka kemudian sepakat mengeksekusi korban pada 13 Agustus 2020. Saat inilah Sugianto ditembak sebanyak 5 kali hingga tewas di depan ruko miliknya.

Nana menyebut tembakan di kepala membuat korban meninggal dunia. DM kemudian kabur ke Lampung. Polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku delapan hari setelah kejadian.
 
Ke-12 tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Padal 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU