Pemerintah Harus Transparan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Jan 2021 08:21 WIB

Pemerintah Harus Transparan

i

Poling ketersediaan vaksin sinovac

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) pada vaksin Sinovac. Namun, dalam rilisnya, hasil evaluasi dan laporan uji klinis sementara vaksin asal Negeri Tirai Bambu itu hanya memiliki efikasi atau kemanjuran pada angka 65,3%.

 Berbeda jauh dengan efikasi vaksin Pfizer yang menyentuh angka 95% dan vaksin Moderna yang mencapai angka 94%. Padahal, hingga Selasa (12/1/2021), dari data Kementerian Kesehatan RI, tercatat sudah ada 846.765 orang positif terinfeksi Covid-19. Ada kenaikan 10.047 kasus. Sementara, untuk kasus sembuh sudah tercatat 695.807 kasus sembuh. Sedangkan, 24,645 kasus dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Pilpres, Menkes Ketawain Jokowi

 Hal ini mengundang rasa tanda tanya, dilematis beberapa tokoh dan praktisi hukum di Surabaya, terkait efikasi vaksin Sinovac yang hanya berkutat pada 65,3%. Diantaranya Ketua PCNU Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, advokat muda Edward Dewaruci SH, MH serta aktivis yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Abdul Wachid Habibullah. Mereka dihubungi terpisah oleh Surabaya Pagi, Selasa (12/1/2021).

Dengan efikasi 65,3% vaksin Sinovac, mengundang rasa dilematis bagi Achmad Muhibbin Zuhri. Menurutnya, efikasi yang dikeluarkan oleh BPOM, disatu sisi juga dibutuhkan masyarakat banyak.

"Fenomena ini sebenarnya mengundang rasa dilematis. Efikasinya hanya 65,3%. Namun di sisi lain, ini adalah hajat yang darurat. Tidak mungkin kita menunggu lebih lama lagi," ungkap Muhibbin Zuhri, Selasa (12/1/2021).

 Jaminan Keselamatan

Akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Uinsa) itu menyadari bahwa meskipun efikasi vaksin Sinovac ini rendah, namun hanya itu yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Tak hanya itu, Zuhri melihat bahwa mungkin ada hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara memproduksi vaksin Sinovac, yakni China.

 Disamping itu, Muhibbin Zuhri setuju bilamana nantinya akan ada jenis vaksin lain yang masuk ke Indonesia. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan jaminan keselamatan bagi masyarakat.

 "Pemerintah harus memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat. Karena seperti yang kita tau, vaksinasi covid-19 ini baru pertama kali dilakukan. Kalau bisa ada jenis vaksin lain sebagai alternatif," tegasnya.

 Selain itu, tambahnya, pemerintah harus terbuka, tidak boleh lalai dan harus lebih transparan. Serta Membuka ruang akses bagi masyarakat untuk komplain sehingga bisa evaluasi kontrak dengan produsen.

 Problem Politik

Terpisah, advokat muda Edward Dewaruci, S.H, M.H., juga mengingatkan pemerintah agar bisa menyadarkan rasa kepercayaan dari masyarakat atas vaksinasi Sinovac ini. "Rasa kepercayaan masyarakat adalah tugas pemerintah dan tugas kita bersama. Jangan sampai karena hal ini (efikasi 65,3%), masyarakat jadi tidak percaya," tutur Teted, sapaan Edward Dewaruci, Selasa (12/1/2021).

 Secara konstitusional, tambah Teted, negara wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat. "Hal ini sesuai dengan prinsip Undang-undang. Bisa dilihat juga di UU no.4 tahun 1984," ungkap jebolan Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair) itu.

 Undang-undang tersebut membahas banyak tentang Wabah Penyakit Menular. Seperti jenis penyakit yang menimbulkan wabah, daerah wabah, upaya penanggulangan, hak dan kewajiban serta ketentuan pidana.

 Dari sudut pandang konstitusi, ia juga mengungkapkan bahwa perilaku pemerintah sudah benar. Yakni Presiden sudah menjalankan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2020 terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaannya.  Namun, yang menjadi sorotan adalah efikasi vaksin Sinovac hanya mencapai angka 65,3%. Tak heran bila efikasi ini menimbulkan keraguan bagi masyarakat.

 "Ini tidak termasuk problem hukum, namun lebih kepada problem politik. Kepercayaan masyarakat pada pemerintah sudah tidak utuh lagi," ujarnya.

Baca Juga: Menkes Tertawa, Jokowi Pilih Ketua Indonesia, Bukan Ketum Golkar

 Membangun Kepercayaan Masyarakat

Efikasi yang masih rendah memang menjadi salah satu alasan timbulnya keraguan pada vaksinasi Sinovac ini. Meski demikian, tambah Teted, ketika ada pihak yang memprovokasi atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi, bisa terkena denda atau bahkan sanksi pidana yang telah ditetapkan.

 Untuk itu, pemerintah harus bersikeras membangun kepercayaan masyarakat yang sudah mulai pudar. Caranya, menggandeng beberapa tokoh masyarakat untuk bisa membuat sosialisasi vaksinasi dan memberikan solusi demi kepentingan umum.

 “Vaksinasi ini menjadi tugas besar dan berat bagi Kementrian Kesehatan. Jika nantinya masyarakat ingin komplain terkait pengaduan pelaksanaan maupun dampak Sinovac, maka Dinas Kesehatan Kota maupun Provinsi harus bisa menjadi wadahnya," jelasnya. Jadi, dalam penyampaian informasi, tambah Teted, antara pusat dan daerah harus sinkron.

 Jangan Buru-buru

Tak jauh beda, Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah, mendesak pemerintah agar memberikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat dilakukan tidak secara serampangan. Dalam hal ini harus dengan parameter yang terukur dan kebijakan yang tepat.

 “Dilihat dari segi pemilihan produk vaksin, sangat banyak jenis vaksin yang ada di seluruh dunia. Tetapi, Indonesia memilih vaksin Sinovac. Nah, dari segi efikasinya 65,3%. Tak lebih dari 50%. Meskipun standar WHO segitu (50%). Tetapi seharusnya harus jangan terburu-buru,” ungkap Wachid.

 Hal ini dikhawatirkan saat dilakukan vaksinasi hasilnya tetap tidak berpengaruh akan sama terdekteksi positif dan vaksin tersebut akan sia–sia karena tidak efektif.  Kedua, ada faktor misinformasi dan disinformasi tidak disampaikan sejak awal secara penuh terkait pandemi covid-19.

Baca Juga: Prabowo, Cek Istana Presiden di IKN yang Akan Dihuni Jokowi, Juli 2024

 “Hak atas informasi bagian dari hak, yang seharusnya dipenuhi kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan pemerintah sangat kurang sehingga menimbulkan pro kontra, akhirnya membuat ketakutan atau kepanikan saat dilakukan vaksinasi, ”imbuhnya.

Jangan Tindak Pidana

Selain itu, Direktur LBH Surabaya ini mengkritik terhadap rencana penggunaan sanksi pidana atau denda bagi masyarakat yang tidak bersedia di vaksin. Sanksi yang diberikan pemerintah tidak tepat karena berkaitan dengan hak masyarakat yang bisa dipakai atau sebaliknya.

Upaya – upaya yang dilakukan pemerintah agar masyarakat bersedia dilakukan vaksinasi seharusnya memberikan edukasi bukan dengan tindakan represif yang berujung pada ketakutan.

Terkait dengan  BPOM yang telah mengeluarkan surat ijin darurat, diatur dalam undang – undang obat dan makanan. “BPOM harus melakukan uji klinik untuk dapat digunakan, sedangkan vaksin ini belum di uji klinik mengingat kondisi darurat dan segera dipakai, maka pemerintah mengajukan ijin kepada BPOM dan disetujui,”ungkapnya. 

LBH Surabaya menerima aduan masyarakat, bila mendapatkan kerugian baik secara efek samping vaksin serta  melakukan tindakan advokasi terhadap pemerintah atas penggunaan vaksin tersebut yang belum melakukan uji klinik. pat/mbi/cr2/rmc

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU