Pemkot Batu Regulasikan Pembebasan Pajak Hotel dan Hiburan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Sep 2020 09:27 WIB

Pemkot Batu Regulasikan Pembebasan Pajak Hotel dan Hiburan

i

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu M Chori. SP

SURABAYAPAGI.com, Batu - Permintaan pembebasan pajak hotel dan hiburan ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi di Kota Batu. Diantaranya Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu meminta pembebasan pajak, Minggu (20/9/2020).

Saat ini Pemkot Batu sedang mematangkan regulasinya mengenai permintaan pembebasan pajak tersebut.

Baca Juga: Libur Lebaran, Pemkot Batu Target 1 Juta Kunjungan Wisatawan

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu M Chori, yang mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama tenaga ahli Wali Kota Batu tengah melakukan kajian terkait pembebasan pajak. 

“Dalam kajian itu juga melibatkan bagian hukum, Inspektorat, tenaga ahli wali kota dibagian hukum,” terangnya.

Dengan adanya kajian itu, lanjut M Chori, untuk mengantisipasi adanya kebijakan yang bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Kita juga akan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal ini,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Batu Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Jateng

Sementara itu, Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, pengajuan pembebasan pajak mulai Juli 2020 hingga akhir tahun mendatang. Serta mengusulkan adanya pembebasan pajak 0 persen. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerugian hotel.

Bahkan ada juga okupansi hotel yang tidak dapat menutupi biaya operasional. Juga tidak semua hotel mempekerjakan seluruh karyawannya.

Baca Juga: Kapolres Batu Ajak Warga Jaga Kamtibmas saat Safari Ramadhan Bersama Forkopimda

Lantaran beberapa faktor tersebut, PHRI meminta adanya pembebasan pajak. Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batu, Suryo Widodo menambahkan, karena pandemi Covid-19 membuat pelaku Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batu banyak yang gulung tikar. Sehingga sulit untuk bangkit kembali, karena membutuhkan proses.

“Dengan adanya pembebasan pajak ini sangat penting. Demi memulihkan perekonomian pelaku usaha di Kota Batu,” ujarnya. Dsy2

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU