Pemkot Surabaya Masih Lakukan Kajian Revisi Perwali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Sep 2020 17:54 WIB

Pemkot Surabaya Masih Lakukan Kajian Revisi Perwali

i

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara,SP/BYTA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemkot Surabaya tengah melakukan kajian terkait rencana revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 33/2020 dengan melibatkan pakar ekonomi dan hukum terkait besaran nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, Pemkot Surabaya saat ini masih menyusun revisi Perwali, termasuk pada sanksi denda yang akan diterapkan.

Baca Juga: Cegah Inflasi di Surabaya , BLT Rencana Dicairkan untuk Keluarga Miskin

"Kami juga menggandeng ahli ekonomi dan ahli hukum dalam perumusannya,"  katanya.
Pemberlakuan denda ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur no 53/2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) no 6/2020.

"Karena juga begini, yang terpenting dari penerapan Perwali ini atau protokol kesehatan adalah kesadaran masyarakat. Sanksi ini hanya sebagai peringatan, namun yang penting adalah kesadarannya," jelasnya.

Baca Juga: H-2 Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya: Tiket Mudik Masih Tersedia

Sementara itu, terkait dengan warga pelanggar asal luar kota, pihaknya juga akan melakukan kajian terkait hal tersebut.

"Nanti di revisi Perwali itu akan ada teknis-teknisnya terkait SOP untuk warga luar kota Surabaya. Sama seperti ketika ada pelanggaran terhadap Perda tertentu, begitupun kalau warga luar Surabaya juga akan dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," terangnya.

Baca Juga: Tol Surabaya-Mojokerto Ramai Lancar, 92.349 Kendaraan Lintasi Gerbang Tol Warugunung

Sementara itu, untuk mekanisme pemberlakuan masih akan dilakukan pembahasan oleh pihak Satpol PP Kota Surabaya bersama ahli hukum. Termasuk sanksi untuk para pelanggar dibawah umur, apakah akan dijatuhi denda berbentuk nominal atau hukuman sosial.

"Nanti di Perwali yang baru ini juga ada penetapan sanksi bagi pelanggar di bawah umur, apakah akan diberikan sanksi denda juga atau kita kasih hukuman sosial," pungkasnya. (byt) 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU