Pencurian Kain Kafan di Jombang Gegerkan Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Sep 2020 08:24 WIB

Pencurian Kain Kafan di Jombang Gegerkan Warga

i

Warga melakukan tahlil usai memakamkan kembali jenazah Anis. SP/M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pencurian kain kafan terjadi di makam umum Dusun Padar, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, (20/9/2020).

Kain kafan yang hilang diambil dari jasad Anis Purwaningsih (26), warga Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, yang baru dikubur pada Sabtu, (19/9/2020) kemarin.

Baca Juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

Tokoh Agama Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kholiqur Rasyidin mengatakan, bahwa makam Anis saat ditemukan warga dalam kondisi sudah tergali sekitar pukul 17.00 WIB jelang magrib.

"Yang mengetahui warga saat ziarah. Di sekitar makam ditemukan sebuah piring makan dari seng. Diduga digunakan.pelaku untuk menggali makam," katanya, kepada jurnalis, Minggu (20/9/2020).

Menurut penjelasan Kholiqur, bahwa dari kejadian ini, yang hilang yaitu kain kafan. Kemudian warga melaporkan peristiwa tersebut ke pemerintah desa.

"Jenazah masih utuh. Yang hilang dua kain kafan dan bajunya. Talinya juga masih ada. Pihak keluarga sudah mengikhlaskan. Dan pemerintah desa sudah laporan ke polisi," tukasnya.

Baca Juga: Tanggapan Pj Bupati Jombang Usai Namanya Dikaitkan Masuk Bursa Pilbup 2024

Sementara itu, Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar menerangkan, bahwa usai mendapat laporan terkait makam yang dibongkar, pihaknya bersama anggota langsung menuju ke tkp.

"Sesampai di TKP, kami mengamankan TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dan menurut saksi, makamnya telah dalam keadaan terbongkar/digali, dan tidak diketahui siapa yang melakukannya," terangmya.

Disekitar tkp dari makam Almarhumah Anis, ditemukan piring dari bahan seng yang diduga untuk menggali makam. Selain itu, usai di cek oleh pihak keluarga, ada kain kafan yang hilang.

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

"Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 180 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak mengeluarkan mayat dari kuburan atau mengambil/memindahkan atau mengangkat mayat yang dikeluarkan itu, diancam 1 tahun 4 bulan penjara," pungkasnya.

Sekitar pukul 20.30 WIB, jenazah sudah dimakamkan kembali oleh keluarga dengan dibantu warga. Makam Almarhumah Anis bersebelahan dengan makam bayinya yang meninggal usai dilahirkan.

Anak dari Almarhumah Anis, meninggal sehari sebelum Almarhumah meninggal dunia, pada Jumat, (18/9/2020). Saat ini makam Anis dan bayinya diberi garis polisi. Pelaku hingga kini masih belum diketahui.  suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU