Pengadaaan Buku dan APE untuk TK Se Kabupaten Kediri, Diduga Dikondisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Jul 2020 22:12 WIB

Pengadaaan Buku dan APE untuk TK Se Kabupaten Kediri, Diduga Dikondisikan

i

Terlihat judul buku dan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk TK yang hasil pengadaannya diduga sudah dikondisikan oleh oknum Dindik Kabupaten Kediri pada tahun 2019. Foto: SP/tim SP

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Ratusan lembaga sekolah di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) se Kabupaten Kediri manyun atau kesal. Kekesalan itu berawal adanya dugaan pengkondisian buku ajar siswa tahun 2020 di tingkat TK se Kabupaten Kediri. Ratusan TK ini diwajibkan membeli buku dengan harga terhitung tinggi.

Baca Juga: SMP YPPI 1 Surabaya Terbitkan 2 Buku Karya Siswa

 Dari informasi yang dihimpun tim Surabaya Pagi sejak Senin (6/7/2020) hingga Minggu (12/7/2020), anggaran pengadaan buku tersebut diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2020. Pengkondisian ini ditengarai karena ada tekanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Modusnya pun tergolong rapi. Laporan pertanggungjawabannya pun selesai sebelum barang pembelanjaan itu terkirim di sekolah.

Sementara, untuk tahun ini, pengkondisian dilakukan sebelum dana cair. “Beberapa kali pertemuan bersama kepala sekolah TK juga dilakukan. Pertemuan itu tak lain untuk membahas pencairan dana BOP PAUD 2020. Namun, diduga dalam pembahasan ini diselipi arahan agar sekolah mau membeli buku sesuai penyedia yang sudah ditunjuk,” ujar salah satu sumber di internal Dindik Kabupaten Kediri, saat ditemui tim Surabaya Pagi, Senin (6/7/2020).

Sementara, untuk mengetahui alur dugaan pengkondisian tersebut, tim Surabaya Pagi lantas menemui salah satu sumber Kepala Sekolah TK di Kabupaten Kediri, Senin (8/7/2020). Dalam percakapan ini, Kepala Sekolah yang minta namanya tidak dikorankan ini, menjelaskan alur pencairan dana tersebut. “Sebelum sekolah menerima dana BOP, pihak sekolah wajib menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS) sekolah. RAB ini nantinya diketahui oleh pengawas tiap kecamatan. Jika RAB tersebut sesuai Juknis maka bisa dilanjutkan dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk diajukan ke pusat,” jelas sumber Kepala Sekolah TK ini.

Kemudian setelah dana cair, tambahnya, pihak sekolah diminta untuk segera membayar pembelanjaan buku yang sudah dibahas sebelumnya. Pembayaran ini dikoordinir melalui Ikatan Guru TK (IGTK) Kecamatan dan dilanjutkan ke IGTK Kabupaten. Selanjutnya sekolah diminta untuk melengkapi kuitansi pembelian buku tersebut. Kuitansi itu nantinya dibawa ke dinas pendidikan untuk distempel oleh CV yang menjadi penyedia buku.

 

Belum Tahu Bentuk Fisik

Setelah menyelesaikan laporan keuangan, sekolah tinggal menunggu buku untuk dikirim. Ironisnya, meski sudah memesan dan membeli buku, pihak sekolah belum pernah melihat contoh isi buku. Sekolah hanya diperlihatkan sebuah foto sebanyak 7 buah buku.

“Tahun ini SPJ-nya sudah selesai. Kita juga sudah bayar semua, saat ini sekolah hanya tinggal menunggu buku itu dikirim saja. Selama ini kita juga belum tahu buku itu isinya gimana,” ucap si sumber Kepala Sekolah itu kepada Surabaya Pagi.

Lanjutnya, kondisi seperti ini juga berlangsung pada tahun 2019 lalu, dimana sekolah diwajibkan untuk membeli Alat Permainan Edukatif (APE). Harga APE itu pun juga terhitung tinggi. “Kalau tahun lalu kan sekolah disuruh membeli APE. Harganya memang mahal dan tidak terlalu bermanfaat bagi siswa. Beberapa barangnya juga ada yang tidak terpakai. Kalau tahun ini kita diminta untuk membeli buku. Pada pencairan pertama ini kita diminta membeli buku untuk siswa kelas B terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Baca Juga: Tumbuhkan Motivasi Belajar Siswa dengan Model Pembelajaran Diferensiasi

Siswa Diwajibkan Beli APE

Untuk harga APE tahun lalu, sekolah harus menganggarkan sebesar Rp 165 ribu per paket APE untuk tiap siswa. Sementara, untuk tahun ini sekolah harus menganggarkan Rp 150 ribu per paket buku untuk tiap siswa.

Kondisi seperti ini sekolah mengaku keberatan. Namun mayoritas sekolah lebih memilih diam dan tidak berani gejolak. Bahkan, sekolah pun juga tidak berani membeli barang dari penyedia lain. Bahkan harga APE tahun lalu dan harga buku untuk tahun ini juga tergolong tinggi.

“Kita sebenarnya berat dengan harga itu, tapi bagaimana lagi. Makanya untuk tahun ini di pencairan kedua beberapa sekolah sepakat menolak jika nanti diminta untuk membeli buku lagi. Sebab kebutuhan sekolah yang lebih penting masih banyak,” jelasnya.

 

Kadindik Klaim Tak Pernah Koordinir

Baca Juga: Eksekusi TK di Malang Gagal, Kasek Tolak Relokasi

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Kediri, Sujud Winarko saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini pihak dinas pendidikan sama sekali tidak pernah mengkoordinir pembelanjaan dana BOP PAUD di tingkat sekolah.

“Tidak ada pengkondisian, kalau pengkondisian berarti ada arahan. Penggunaan dana BOP itu ada aturan Permendikbud-nya. Semua pakai itu dan semua hampir sama petunjuknya teknisnyna untuk pengadaan,” akunya.

Sujud menegaskan, jika pada penyusunan RAB selalu yang membuat pihak sekolah. RAB tersebut hanya diketahui pengawas yang kemudian harus disesuaikan Juknis. Sedangkan pada pembelanjaannya, dinas menyerahkan seluruhnya pada tiap lembaga sekolah.

“RAB ini yang membuat sekolah bukan dari dinas. Setelah sesuai selanjutnya menjadi proposal yang dikirim ke dinas untuk diajukan ke pusat. Untuk revisi itu artinya harus sesuai juklak dan juknis BOP PAUD,” tegasnya.

Lanjut Sujud, untuk pembelanjaan di sekolah selama ini sudah sesuai Juknis. Menurutnya sekolah melakukan pembelanjaan itu mengacu pada komponen pembiayaan di Juknis BOP PAUD.  “Untuk pembelian APE tahun lalu dan pembelanjaan tahun ini memang sudah sesuai juknis. Jadi untuk tahun lalu di Juknis pada indikator pertama itu memang untuk alat peraga pendidikan. Di dalam Juknis itu ada alokasi presentase penggunaan dan BOP. Sedangkan yang menentukan harga itu bukan dinas. Jadi harga itu yang menentukan pihak penyedia dan bukan dari arahan dinas,” pungkasnya. tim SP

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU