Polisi Belum Tentukan Pasal Jerat Dukun Cabul Masukkan Telur ke Kemaluan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Jul 2020 12:41 WIB

Polisi Belum Tentukan Pasal Jerat Dukun Cabul Masukkan Telur ke Kemaluan

i

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dugaan perbuatan dukun cabul berinisial AR (40), asal Bondowoso, diselidiki polisi. Unit PPA Satuan Reskrim Polres Situbondo terus mendalami laporan wanita 30 tahun, yang menjadi korban perbuatan AR. Tak hanya diminta bertelanjang dan disetubuhi. Dengan dalih pengobatan, pelaku juga sempat memasukkan telur ke dalam kemaluan korban yang juga warga Bondowoso.

Berikutnya, pelaku meminta korban agar mengeluarkan telur itu. Namun tangan pelaku juga ikut membantu. Praktek pengobatan tak lazim itu dilakukan sang dukun di dalam sebuah kamar hotel, di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Meski begitu, polisi belum menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada si dukun.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

"Konstruksi pasal itu baru bisa ditentukan, setelah proses penyelidikan. Kami akan melakukan gelar perkara dulu," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo, Kamis (30/7/2020).

 Sesuai laporan korban, perbuatan dukun cabul sebenarnya diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. Namun, Agus enggan buru-buru menetapkan dengan jeratan pasal tersebut. Karena hingga kini proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Kami tidak mau terpaku dengan pasal itu, karena sekarang masih dalam proses penyelidikan. Jadi jangan bicara ancaman dulu," tandas perwira polisi asal Sidoarjo itu.

Baca Juga: Ribuan Wisatawan Kunjungi Pantai Pasir Putih

Menurut Agus, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi korban untuk kepentingan BAP, pada Senin (3/8) depan. Hal itu, sesuai permintaan yang bersangkutan sendiri setelah memberikan keterangan sehabis laporan. Setelah pemeriksaan korban, pihaknya baru akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor. Hal itu sesuai ketentuan pasal 194 KUHAP.

"Jadi proses penyelidikan ini masih berjalan. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," papar Agus Widodo.

Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain sebutir telur ayam warna putih, 3 lembar daun sirih, dan sejumlah pakaian wanita. Mulai dari sarung sewek warna biru bermotif batik, dan baju wanita lengan pendek motif garis warna biru kombinasi putih serta celana pendek wanita kombinasi warna putih, merah muda, dan merah rona (maron).  dsy3

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU