Polisi Geledah Kos "G" Dan Sita Barang Bukti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Agu 2020 14:49 WIB

Polisi Geledah Kos "G" Dan Sita Barang Bukti

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko Kamis (6/8/2020)

Surabaya Pagi, Surabaya Polisi berupaya mengembangkan proses penanganan dugaan tindak pidana kejadian viral di twitter mengenai predator *fetish kain jarik* dari akun atas nama Mufis (@m_fikris). Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, polisi telah mengambil langkah penegakan hukum berdasarkan LP/A/68/VII/Res 1.24/2020/Jatim/Restabes Sby, tgl 31 Juli 2020. Dari laporan ini, lanjut Kabid Humas Polda Jatim, terlapornya Gilang Aprilian Nugraha Pratama,22, warga Alamat : Dusun Margasari, Desa Terusan Mulya Blok D Kiri, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1) Universitas Airlangga. Dari laporan ini, ada 3 orang korbannya. Sedangkan polisi telah memeriksa 8 saksi." Yang jadi korban sementara ini 3 orang dan polisi sendiri meriksa 8 saksi,"paparnya. Tak hanya sampai disitu, polisi juga telah melakukan penggeledahan tempat kost terlapor Gilang di Surabaya dan telah menyita beberapa bukti. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap terlapor (Psl 27 ayat (4) Jo Psl 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE)* dan/ setiap orang dgn sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/ dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti ditujukan secara pribadi *(Psl 29 Jo Psl 45B UU No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE)* dan/ perbuatan tidak menyenangkan *(Psl 335 KUHP).nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU