Polisi Periksa 8 Saksi dan Geledah Kos Gilang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Agu 2020 21:26 WIB

Polisi Periksa 8 Saksi dan Geledah Kos Gilang

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus predator fetish kain jarik.

Kasus “Predator Fetish Kain Jarik”

 

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kasus “predator fetish kain jarik” yang menghebohkan media sosial Twitter dari akun atas nama Mufis (@m_fikris) kini masih didalami kepolisian. Bahkan, untuk menuntaskan kasus ini Polda Jatim akan membentuk satgas khusus melalui Ditkrimsus dan Ditkrimum. Sebab, kuat dugaan ada kejadian baik secara fisik maupun secara virtual atau ITE.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, polisi telah mengambil langkah penegakan hukum berdasarkan LP/A/68/VII/Res 1.24/2020/Jatim/Restabes Sby, tgl 31 Juli 2020.

Dari laporan ini, lanjut Kabid Humas Polda Jatim, terlapornya Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22), warga Alamat : Dusun Margasari, Desa Terusan Mulya Blok D Kiri, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1) Universitas Airlangga.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sebanyak 8 orang saksi temasuk para korban yang saat ini berjumlah 3 orang telah diperiksa.

Truno menambahkan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli.

"Berdasarkan laporan sudah ada tiga korban dan delapan saksi yang dimintai keterangan," imbuhnya.

Para saksi itu adalah 3 korban, masing-masing pihak dari Unair, ahli bahasa, ahli ITE, dan dua saksi lain adalah yang melihat langsung aksi Gilang (pelaku).

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap Gilang di dua alamat. Yakni di kos nya yang berada di Surabaya dan di rumah Gilang yang berada di Kalimantan.

Pasalnya, semenjak kejadian ini terbongkar keberadaan Gilang masih belum diketahui.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Guna mencari keberadaan Gilang, polisi juga akan bekerja sama dengan satuan kepolisian di tempat Gilang diduga berada, yakni di Kalimantan.

"Tentu penyidik akan koordinasikan dengan Kepolisian Daerah setempat untuk mencari Gilang," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (6/8/2020).

Namun hingga kini Gilang masih belum ditangkap.

"Penangkapan belum dilakukan. Namun pemanggilan akan kita lakukan seluruhnya terkait dengan dugaan baik itu sebagai status saksi, saksi korban maupun terduga," imbuh Truno.

Tak sampai disitu, polisi juga telah melakukan penggeledahan di tempat kost terlapor Gilang di Surabaya dan telah menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

"Rumah atau tempat kos sudah dilakukan upaya olah TKP oleh penyidik sebagai suatu petunjuk awal dari keterangan korban. Maka kita melakukan upaya itu," ungkap Truno.

Terkait barang bukti yang diamankan, truno  enggan mengungkapkan kepada media. Ia memastikan, barang bukti yang disita akan dijadikan bahan tambahan penyidikan.

"Barang bukti itu masalah teknis, setelah dilakukan proses penyidikan maka nanti kita lengkapi," imbuh Truno.

Terakhir, truno menyebut dalam kasus ini Gilang akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kedua yaitu Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ketiga 335 KUHP.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU