Posisi Ekonomi Syariah Menurut Ahli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Nov 2019 17:44 WIB

Posisi Ekonomi Syariah Menurut Ahli

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - FESyar merupakan salah satu bentuk dukungan Bank Indone­sia (BI) terhadap visi Indonesia sebagai pusat pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah dunia. Fesyar sendiri ditekankan untuk mewujudkan ekonomi Syariah sebagai arus baru pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, hingga saat ini ekonomi Syariah dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi tanah air masih belum memiliki posisi yang ajeg. Menurut Pengamat Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor, Irfan Syauqi Beik. Dirinya meyakini eksyar punya kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kita bisa lihat dari beberapa instrumen, misal industri halal yang sudah mulai berkembang. Contoh, di pasar kosmetik, sekarang produsen kosmetik halal sudah menguasai marketshare. Demikian pula dengan makanan halal, misal perusahaan mie instan halal, ia juga menguasai pangsa pasar. Ini menunjukan bahwa industri produk halal sudah berperan. Hanya saja memang perlu ada kalkukasi atau perhitungan khusus, biar kita bisa hitung kontribusinya ke PDB. Kalau mau jadi disebut arus utama atau mainstream, maka pada sisi bisnis dan struktur ekonomi ini harus dominan. Dari sisi regulasi juga menunjukan ada keberpihakan serius dalam penguatan ekonomi syariah. Selain itu, pemahaman publik tentang halal ekonomi itu semakin meningkat. Namun kondisi sekarang menunjukkan, kita belum bisa katakan arus utama. Karena literasi masyarakat masih rendah, masih 11 persen, marketshare ekonomi syariah juga masih sekitar delapan persen. Paling tidak ada beberapa hal yang harus kita perhatikan. Kita memang hadapi masalah database mengenai perhitungan PDB yang bersumber dari halal ekonomi. Seperti sektor riil yang syariah, sektor keuangan syariah, sektor ziswaf. Dalam PDB kita tidak terhitung kontribusinya. Problem kita ini belum punya database yang baik. Saya harapkan kita bisa perbaiki itu. Tugas ini mudah-mudahan bisa dilakukan otoritas-otoritas terkait. Mizal zakat oleh Baznas, keuangan syariah oleh OJK, BI, KNKS, kita harap bisa jadi pusat data valid juga. Minimal, memastikan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia bisa terlaksana. Pemerintah bisa menjaga, mengawal. Karena itu akan signifikan ketika dilaksanakan dengan baik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU