PT Avila Diduga juga Caplok Tanah Gereja Katolik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Okt 2020 22:06 WIB

PT Avila Diduga juga Caplok Tanah Gereja Katolik

i

Sutjianto Kusuma, bos PT Avila saat menghadiri sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, September 2020 lalu. SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – PT Avila Prima Intra Makmur (PT Avila), yang dikelola Sutjianto Kusuma, ternyata punya kasus lagi diluar gugatan PKPU oleh 16 pihak bernilai Rp 463 Miliar dan sengketa dengan Pemkab Probolinggo.

Baca Juga: Nasib Pailit PT Meratus Line Ditentukan Pekan Depan

Pasalnya, saat ini PT Avila, juga sedang digugat oleh gereja Katolik Paroki Santa Maria di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Perseroan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma, digugat terkait tanah seluas 4.659 meterpersegi. Tanah ini diduga dicaplok oleh PT Avila yang merupakan bagian dari Perumahan elit Argent Parc di Sidoarjo.

Sengketa ini terkuak melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo. PT Avila, digugat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh Rd Yosef Eko Budi Susilo. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2020/PN SDA dan telah didaftarkan pada 30 September 2020 lalu.

Dari informasi yang dihimpun SURABAYAPAGI.com di dalam SIPP PN Sidoarjo, agenda sidang pertama digelar pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu. Namun, dalam sidang pertama, yang merupakan pemeriksaan para pihak untuk mediasi, PT Avila tidak hadir.

 

Sutjianto dan Emmi Tantri

Dalam gugatan ini, gereja Katolik Paroki Santa Maria, yang diwakili Rd. Yosef Eko Budi Susilo menggugat Direktur PT Avila, Sutjianto Kusuma bersama Komisaris PT Avila, Emmy Tantri. Sementara, pihak Turut Tergugat yakni notaris Dr. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo. “Dalam sidang pertama dengan kelengkapan para pihak untuk mediasi, yang diselenggarakan di Ruang sidang Kartika. Para Tergugat tidak hadir,” tulis di dalam SIPP PN Sidoarjo, untuk perkara 269/Pdt.G/2020/PN SDA.

Gereja Katolik Paroki Santa Maria, dalam petitum gugatannya menyatakan tiga bidang tanah terdiri dari sebidang tanah dengan Ukuran 1.293 meterpersegi (dalam SHGB 295, tertulis atas nama PT. Avila Prima Intra Makmur). Kemudian sebidang tanah dengan ukuran 1.033 meterpersegi (dalam SHGB 297 tertulis atas nama PT. Avila Prima Intra Makmur), dan SHM No. 1055 seluas 1.199 meterpersegi atas nama Haji Sahlan, dengan luas keseluruhan ± 4.659 M2. Ada batas-batas sebelah timur Tanah milik PT. Avila Prima Intra Makmur. Kemudian sebelah barat yakni Tanah Irigasi yang bersebelahan dengan rumah No. M-15, M-13, M-11, M-9, M-7, M-5, M-3. Sebelah utara dari Kantor Kementerian Agama RI dan bersebelahan selatan dengan jalan milik Gereja Katolik Paroki Santa Maria Annuntiata Sidoarjo yang sudah dilepaskan haknya Kepada Para Tergugat, yakni PT. Avila Prima Intra Makmur.

 

Proses administrasi Balik Nama

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Meratus Line Bantah Tudingan Persekongkolan

Sementara, dalam penjelasannya, tanah ini bagian dari SHGB No. 170/Sidoklumpuk dengan luas 35.196 meterpersegi. Dan obyek ini terletak di Jl. Monginsidi No. 13 & 15 Sidoklumpuk, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo.

Sedangkan, Gereja Katolik Paroki Santa Maria meminta PN Sidoarjo , agar PT. Avila Prima Intra Makmur (tergugat) untuk segera melaksanakan proses administrasi balik nama SHGB 295, Luas 1.293 M2, tertulis atas nama PT. Avila Prima Intra Makmur. Kemudian SHGB 297, Luas 1.033 M2 tertulis atas nama PT. Avila Prima Intra Makmur. Lalu SHM No. 1055, Luas 1.199 M2 atas nama Haji Sahlan menjadi atas nama Badan Gereja Katolik Paroki Santa Maria Annuntiata. Dan ini harus dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini dibacakan.

Selain itu Gereja Katolik Paroki Santa Maria juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum PT. Avila Prima Intra Makmur membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 1 juta per hari apabila setelah putusan, PT. Avila Prima Intra Makmur lalai memenuhi putusan. Tak hanya uang paksa, juga meminta kerugian materiil dan immaterial. “Serta membayar kerugian materiil sebesar Rp 100 juta dan immaterial sebesar Rp 200 juta,” tulis gugatan itu.

Kini, agenda sidang selanjutnya setelah batal terlaksana 15 Oktober 2020 lalu. akan digelar Rabu, 18 November 2020 mendatang.

 

Baca Juga: Pembahasan Proposal Perdamaian PKPU Meratus Line

Hutang Rp 463 Miliar

Dari catatan SURABAYAPAGI.com, sengketa PT. Avila Prima Intra Makmur selain gugatan PMH atas penguasaan tanah milik Gereja Katolik Paroki Santa Maria di PN Sidoarjo. Juga perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.

 Untuk hutang kepada 16 kreditur di dalam perkara PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya sendiri, tercatat mencapai Rp 463,5 Miliar atau nyaris hampir setengah triliun rupiah. Data yang diterima SURABAYAPAGI.com dari tim Pengurus PT Avila (dalam PKPU), ada 16 kreditur. Hutang PT Avila yang terbesar mayoritas kepada Soedomo Mergonoto, bos dari Kapal Api.

 “Semuanya mencapai miliaran rupiah. Tapi dari data kami, yang terbesar Rp 206 Miliar, atas nama Soedomo Mergonoto, sebagai kreditur Konkuren. Lalu PT Mergonoto Abadi Land, sebesar Rp 62 Miliar. Kemudian Bank UOB dan Bank BCA,” jelas Bonar Sidabukke, Senin (26/10/2020). Menurut Bonar, agenda selajutnya yakni 2 November 2020 mendatang, agenda sidang majelis hakim yang tidak wajib dihadiri oleh para kreditur, namun wajib dihadiri oleh debitur yaitu PT Avila. sg/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU