Residivis Pencuri Sepeda Angin Ditangkap, 1 Diburu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Okt 2020 21:01 WIB

Residivis Pencuri Sepeda Angin Ditangkap, 1 Diburu

i

Kapolsek Rungkut, AKP Hendry Ibnu menunjukkan tersangka pencurian sepeda angin di Polsek Rungkut. SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil membekuk pelaku bernama Moh Yunus Zainudin (24), warga Sidosermo 1/15 Surabaya. pelaku diamankan lantaran mencuri sepeda angin milik warga Perum Citra Medayu Residence pada tanggal (28/8/2020).

Baca Juga: Curanmor di Sidoarjo Juga Sasar Kos-kosan

Sebelumnya, korban pencurian, yakni Mumu Muhlis melapor ke Polsek Rungkut bahwa telah kehilangan sebuah sepeda angin merk Polygon Pacifik warna hitam corak kuning karena diambil oleh orang tidak dikenal saat di taruh di teras rumah.

Kapolsek Rungkut, AKP Hendry Ibnu menjelaskan, tersangka dapat diamankan berdasarkan sarana yang digunakan tersangka sewaktu mengambil sepeda angin milik korban.

Baca Juga: Spesialis Maling Kotak Amal Masjid Keciduk Warga, Pelaku Ternyata Kerap Beraksi Dimana-mana

"Sepeda motor Honda Vario dengan nopol L 8592 SY dan juga jaket yang digunakan tersangka, rekaman CCTV didapat setelah anggota reskrim cek TKP sewaktu korban laporan di kantor," ungkap Kapolsek Rungkut, AKP Hendry Ibnu didampingi Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Soesanto di Mapolsek Rungkut, Rabu (7/10/2020).

Hendry menyampaikan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, dalam melakukan aksinya tersangka tidak sendiri, ia mengaku bersama temannya. "Sewaktu dilakukan interogasi, pelaku mengaku mengambil sebuah sepeda angin milik korban bersama dengan Riski (DPO)," terangnya.

Baca Juga: Dua Maling Dinamo Air Terciduk dan Diarak Warga, Total Kerugian Capai Rp 51,4 Juta

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis, pelaku pernah ditahan dan diproses karena perkara pencurian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU