Risma Blunder!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Okt 2020 23:05 WIB

Risma Blunder!

i

Ilustrasi karikatur

 

Jelang Akhir Jabatannya, Malah Angkat Pejabat Inspektorat Menjadi Plt BPKPD

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

 

SURABAYAPAGI.COM, SurabayaKeputusan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di jelang masa jabatannya mengundang tanda tanya. Pasalnya, Risma menunjuk Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya. Penempatan ini dinilai blunder, dikarenakan tugas Inspektorat sebagai pengawas kinerja di Pemkot Surabaya, akan lebih dikendorkan.

Hal ini yang menjadi sorotan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz. Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya ini menilai keputusan Wali Kota Tri Rismaharini yang menunjuk Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari sebagai Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya aneh.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya ini mengatakan tak sepantasnya terjadi, karena tupoksi dan kewenangan dua lembaga itu berbeda. Menurutnya sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, lembaga itu merupakan lembaga pengawas kinerja pejabat Pemkot Surabaya.

 

Tugas Pengawas Inspektorat

Dikutip SURABAYPAGI.com dari Perwali Surabaya No. 46 tahun 2016, dalam Pasal 2 poin (1) tertulis Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sedangkan, dalam Pasal 4 poin (2), tertuang Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sedangkan BPKPD berdasarkan Perwali Surabaya No 70 Tahun 2016 adalah lembaga yang bertugas sebagai pelaksana dalam membantu walikota dalam pengelolaan keuangan dan pajak daerah.

 

BPKPD Kelola Keuangan Daerah

Hal ini tertuang pada Pasal 2 poin (1) Perwali Surabaya No 70 tahun 2016, Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sedangkan tugas dan fungsi pekerjaan BPKPD Kota Surabaya seperti pada Pasal 4 poin (2), menjelaskan Badan (dalam hal ini BPKPD) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tidak Fair

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

Atas dasar-dasar hukum tersebut diatas, menurut Mahfudz, akan menjadi preseden buruk bagi Risma, yang tak lama lagi mengakhiri jabatannya sebagai Walikota Surabaya.

"Ini keputusan aneh, sangat aneh. Inspektorat itu pengawas, lha sekarang jadi Plt Kepala Badan. Istilahnya, dia yang eksekutornya dia juga yang mengawasi. Ini akan tidak fair. Jangan-jangan ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi oleh Risma," kata Mahfudz, Selasa (27/10/2020).

Mahfudz menduga, BPKPD akan menjadi 'sapi perah' dalam akhir jabatan Risma. Ia berharap tak akan ada kebocoran pendapatan dari BPKPD untuk APBD Kota Surabaya.

"Yang kita khawatirkan akan ada kebocoran pendapatan, karena tidak ada pengawas. Kita tahu kalau BPKPD merupakan tempat yang strategis dalam sebuah pemerintahan daerah. Utamanya dalam mencari pendapatan daerah lewat pajak-pajak yang diberlakukan di daerah tersebut. Kalau pengawas dan pelaku ini satu ya orang siapa yang akan mengawasi?. Di sini jelas akan terjadi keremang-remangan. Nah remang-remang ini yang bahaya," katanya.

 

Kinerja BPKPD Dipertanyakan

Maka dari itu, ia merekomendasikan Risma untuk mencopot Rachmad Basari dari jabatannya sebagai Plt Kepala BPKPD Surabaya. Sebab dua pos itu memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. "Tapi kalau memang mau main-main dan ada misi tertentu gak tahu," tuturnya.

Dengan adanya rangkap jabatan ini akhirnya Mahfudz menemukan kelemahan kinerja di BPKPD. Itu diketahui saat rapat hearing bersama di Komisi B selama ini. "Bahkan, hingga detik ini pada setiap rapat di Komisi B, data pajak reklame menurut mereka itu pendapatan turun sekitar 30 persen. Karena banyak yang tidak dipakai. Tapi saya lihat saat ini hampir reklame dipakai semua," tanya Mahfudz, heran.

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Namun, saat ditanya penyebab turunnya pendapatan pajak reklame, BPKPD belum juga menjawab hingga satu bulan lebih ditunggu. "Turunnya ini karena apa? Apakah karena dipakai salah satu calon atau bagaimana. Sehingga tak muncul pajaknya," imbuh dia.

Sebagai informasi, Kepala BPKPD sudah kosong setelah Yusron Sumartono yang diperbantukan oleh pusat ditarik kembali BPKP Pusat setelah masa kontraknya berakhir, posisi itu kemudian lowong.

Untuk mengisi kekosongan itu, akhirnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Rachmad Basari sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Kepala BPKPD. Penunjukan ini yang dinilai rawan menimbulkan benturan kepentingan.

Sementara, pendapatan pajak daerah Surabaya sendiri hingga pertengahan tahun 2020 baru mencapai Rp 2,6 triliun atau setara 35 persen dari total target penerimaan tahun ini. Adapun target total penerimaan pendapatan 2020 yakni sebesar Rp9,83 triliun.

Dari target tersebut, pendapatan terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana perimbangan pusat.  Dimana pendapatan PAD tahun 2019, tercapai sebanyak 30 persen atau Rp 1,7 triliun. Sedangkan dana perimbangan mencapai Rp 844 miliar.

Sementara, dari perolehan PAD tahun lalu sebanyak 26% disumbang oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), disusul Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 25%, dan sektor lain seperti hotel yang mampu mencapai Rp296 miliar, dari restoran Rp536 miliar, serta pajak penerangan jalan dan reklame. alq/cr2/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU