Sah! Tiga Pasangan Calon Cabup- Cawabup Tuban Telah Mendapatkan Nomor Urut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Sep 2020 18:38 WIB

Sah! Tiga Pasangan Calon Cabup- Cawabup Tuban Telah Mendapatkan Nomor Urut

i

Tiga Paslon Cabup- Cawabup Pilkada Tuban saat tunjukan nomor urut.

SURABAYAPAGI.COM. Tuban- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban. Kamis, (24/9/2020).

Dalam pengundian nomor Paslon tersebut, secara berurutan menghasilkan nomor sebagai berikut:

Baca Juga: KPU Jatim Gelar Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

1. Pasangan Khozanah Hidayati- Muhammad Anwar.

2. Paslon Halindra Faridzki- Riyadi.

3. Paslon Setiajati - RM. Armaya Mangkunegara.

Ketiga Paslon yang telah mendapatkan nomor pencalonanya itu, merupakan Paslon yang sehari sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon cabup- cawabup Pilkada Tuban 2020 oleh KPUK Tuban setelah melaluo beberapa tahap pencalonan.

Baca Juga: Pilkada 2024, Rukretmen Badan Adhoc Tunggu Petunjuk Teknis

Ketua KPU Tuban Fatkhul Ikhsan mengatakan jika pelaksanaan pengundian nomor urut Cabup- Cawabup Pilkada Kabupaten Tuban tersebut, memamng hanya diperbolehkan untuk dilakukan oleh masing- masing Paslon sendiri tanpa disertai dengan pendukung.

Hal itu, dijelaskan oleh Fatkhul, sebagai penyesuaian atas petunjuk tehnis dari KPU RI mengenai pelaksanaan pengundian nomor urut Paslon sekaligus pengaplikasian PKPU No 13 Tahun 2020 tentang gelaran Pilkada dimasa pandemi Covid-19.

"Hari ini tahapannya adalah pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban. pelaksanaan pengundian sendiri dilakukan sesusi dengan Juknis (Petunjuk Teknis) dari KPU RI," terang Fatkhul.

Baca Juga: Prabowo Presiden, Gerindra Sapu Bersih 39 Pilkada di Jawa Timur

Usai mengambil nomor urut, ketiga Paslon melanjutkan dengan menandatangani Pakta Integritas mematuhi protokoler kesehatan dalam melanjutkan usaha pemenangan.

Penandatanganan itu, menyusul adanya perubahan dalam PKPU yang memuat pelarangan kegiatan Paslon yang dapat memicu adanya kerumunan seperti kampanye terbuka, panggung seni, jalan sehat, bazar dan lainya.

"Semua Paslon harus mematuhi PKPU yang sudah disahkan. Termasuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan," Pungkasnya. Her

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU