Simpan Sabu 25,8 Kg dan 12 Ribu Butir Ineks, Dituntut 20 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Okt 2020 20:10 WIB

Simpan Sabu 25,8 Kg dan 12 Ribu Butir Ineks, Dituntut 20 Tahun

i

Terdakwa Moch.Haririn bin Satuki , menjalani sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (26/10/2020). SP/Budi Mulyono.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kepemilikan Narkotika jenis Sabu 25,8 Kilogram dan pil Ekstasi 12 ribu butir, dengan terdakwa Moch.Haririn bin Satuki , digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (26/10/2020).

Dalam sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Darwis,SH, menyatakan terdakwa Moch.Haririn  bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 Jenis Ekstasi  dan Sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram”,

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dalam dakwaan pertama.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun. Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- Subsider 1 tahun penjara. Barang bukti berupa Sabu, berat 25.876,3 gram, dan pil Ekstasi, sebanyak 12.091 butir. Dirampas untuk dimusnahkan.

Telah dibacakan pembelaan (pledoi) oleh Adi Kristianto,SH, kuasa hukum terdakwa, secara tertulis yang intinya memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya, sesuai dengan peran yang dilakukan oleh terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Saat terdakwa Moch Haririn bin Satuki  sedang berada di area parkir hotel I&M jalan Arjuno Surabaya, bersama dengan Nur Aida, ditangkap saksi Slamet Raharjo bersama tim Satres Narkoba Polrestabes, digeledah tidak ditemukan barang bukti.Hanya ditemukan HP terdapat Chat gambar sabu dan ekstasi.

Dilanjutkan sekitar pukul 04.00 wib,  ke tempat kos terdakwa Moch.Haririn bin Satuki di Jalan Karah No. 87 Surabaya, ditemukan tas warna biru berisi 1 plastik besar isi sabu 9 bungkus sabu dengan berat total 12,041,3 gram (12 kilogram lebih).

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Selain itu ditemukan juga 3 bungkus berisi berisi pil Ekstasi masing masing sebanyak, 4000 pil, 1000 pil dan 5200 pil.Menurut pengakuan terdakwa barang bukti tersebut milik Imam Muslim.

Imam Muslim ditangkap tanggal 14 februari 2020 sekira pukul 05.30 wib di kos nya jalan kebonsari III/18 Surabaya bersama Nia Mayangsari.Tidak ditemukan BB dikos Imam Muslim.

Saat di interogasi terdakwa Moch Haririn mengaku masih menyimpan sabu dan ekstasi.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wib saksi Slamet Raharjo dengan tim, membawa terdakwa ke rumahnya di Kmp. Dajangan, Jambu, Burneh Bangkalan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi tas ransel warna biru berisi 12 bungkus sabu dengan berat total 13 kilogram lebih.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Dihari yang sama sekira pukul 15.30 wib, di tempat kos jalan di Jalan Tambak Asri XVI Surabaya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil Extacy  berupa 1 plastik besar berisi 19 paket plastik sebanyak 1.900 butir ekstacy.

Terdakwa mengaku semua barang sabu dan pil Ekstasi milik Imam Muslim, untuk diedarkan, selama pengiriman terdakwa mendapat upah 2 juta perbulannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.nbd

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU