Sopir Gelapkan 1 Truk Sepeda Gunung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Jan 2021 21:30 WIB

Sopir Gelapkan 1 Truk Sepeda Gunung

i

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief saat beber pengungkapan kasus penggelapan sepeda pancal. SP/Sugeng

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Untuk kesekian kali jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan penggelapan satu truk sepeda gunung merk Exotic. Terbongkarnya kasus penggelapan sepeda tersebut lantaran ada laporan dari pemilik toko sepeda Restu Krian.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief, pihaknya menerima informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda gunung dengan harga di bawah pasaran, yang seharusnya sepeda tersebut harga jualnya di pasaran Rp 3 sampai 4 juta, tapi pelaku menawarkan dengan harga Rp 1,7 juta.

Dengan menawarkan harga tidak wajar inilah, pemilik toko curiga dan melaporkan kepada polisi.

Dengan cepat Satreskrim Polresta sidoarjo memburu pelaku. Alhasil, truk pelaku berhasil ditangkap di daerah Krian, namun, sang sopir bernama SK keburu melarikan diri. Saat ini dalam pengejaran petugas. 

Kepada wartawan Kasat reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M.Wahyudin Latif mengatakan dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku. “Satu pelaku masih dalam pengejaran,”ujarnya, Jumat (15/1/2021)

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

"Dari pengembangan kasus, polisi dapat membekuk pelaku yakni AM (50) warga Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo selaku orang yang menyiapkan gudang sekaligus penjual, dan AN (40) warga Desa Gedung Mulya, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa tengah selaku perantara," jelas Kompol Wahyudin Latief.

Untuk pelaku SK (50) masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) alamat Parengan, Tuban sedang dalam pengejaran.

Kompol Wahyudin melanjutkan, setelah kita cek ke produsen PT Roda Pasific Semarang, bahwa sekitar bulan Januari pihaknya telah mengalami kehilangan sepeda yang dikirim melalui ekspedisi dengan tujuan toko Sepeda Agung, Cilacap Jawa tengah, dengan total 171 unit. “Sepeda tersebut tidak dikirim sesuai alamat, malah digelapkan oleh sopirnya ke Jombang,” jelasnya.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Diperkirakan dari kasus penggelapan tersebut pabrik sepeda PT.Roda Pasific Semarang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Dari pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan sejumlah barang bukti berupa 171 unit sepeda MTB merk Exotic dan sebuah unit truk colt diesel dengan nomor polisi AG 9267 UE yang dibuat mengangkut sepeda pancal hasil penggelapan.

Kini kedua pelaku dijebloskan dalam sel tahanan Polresta Sidoarjo sambil menunggu pengembangan proses lebih lanjut, mereka di jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU