Sri Mulyani, Rilis Kebijakan Baru Bantu UMKM Program PEN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jun 2020 13:39 WIB

Sri Mulyani, Rilis Kebijakan Baru Bantu UMKM Program PEN

i

Pedagang jahe.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kebijakan baru ini dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk Penjaminan Pemerintah.

Definisi penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha) yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan Program PEN.

Baca Juga: Pasokan Migor Curah Menipis, Kemendag: Masih Mencukupi, Bisa Pakai ‘Second Brand’

"Melalui skema penjaminan tersebut, Pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan ke pelaku usaha UMKM," kata Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juni 2020.

Kebijakan penjaminan ini, dilakukan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin atau pelaku usaha, yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan atau perbankan, dalam rangka pelaksanaan program PEN.

Baca Juga: Perajin Kaligrafi di Tulungagung Banjir Pesanan, Tembus Qatar dan Amerika

Penjaminan program PEN ini, dilaksanakan dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Melalui skema penjaminan tersebut, pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan kepada para pelaku UMKM.

Selain penjaminan, melalui PMK ini pemerintah juga memberikan pinjaman atas modal kerja baru atau tambahan pinjaman modal kerja dalam rangka restrukturisasi.

Baca Juga: Fenomena ‘War Takjil’ Ramadhan Jadi Berkah dan Peluang UMKM Tingkatkan Penjualan

"Untuk mendukung pelaksanaan Penjaminan Pemerintah ini, Pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung Pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan," ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU