Tambak Udang Milik PT Bumi Subur Dikeluhkan Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Jun 2020 20:50 WIB

Tambak Udang Milik PT Bumi Subur Dikeluhkan Warga

i

Tempat saluran air limba yang kluar masuk jika panen. SP/Lim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Tambak udang milik PT. Bumi Subur yang sudah lama beroperasi di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang , terus menjadi sorotan publik.

Satu per satu, seolah terkuak. Bermula dari kasus dugaan pencurian udang pada Mei kemarin, saat ini, sejumlah persoalan lain, menjadi catatan terpenting. Informasi sejumlah dugaan penyimpanganpun sampai ke telinga para  wartawan.

Baca Juga: Bupati Lumajang Tegur PT Bumi Subur

Hasil pantauan di lapangan, tambak milik PT Bumi Subur menyebabkan penyempitan sungai yang berdampak pada lahan pertanian warga. Tak hanya itu, ijin tambak diduga  masih meragukan  kebenarannya, pembuangan limbah yang  mengalir ke laut juga diduga timbulkan pencemaran, Bahkan, Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijanjikan PT Bumi Subur, menurut keterangan sejumlah pihak, tak ada realisasinya.

Awak media memantau di lokasi sekitar tambak, ada aliran sungai dari dalam tambak melewati bawah pagar terhubung ke laut. Ada satu aliran, terpasang pagar tak ubahnya penyaring dari bambu. Dari aliran tersebut, sesekali keluar warna coklat (keruh) dan diikuti sampah.

Ada  dugaan pembuangan limbah tambak udang milik PT. Bumi Subur, tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, tidak ada proses terlebih amdal. Di sisi lain , Direktur PT. Bumi Subur, Hendra, saat dikonfirmasi awak media berkata, jika pihaknya telah mentaati aturan pemerintah.

"Sebenarnya itu kan take over ya, mulai awal tambak itu ya seperti itu," kata Hendra, Jum'at (7/6/2020).

Ditanya terkait pembuangan limbah ke sungai langsung mengalir ke laut hingga timbulkan pencemaran, Hendra menjawab pihaknya menunggu hasil kajian ahli.

Baca Juga: Laskar Pelangi Adukan TR ke Mapolres Lumajang

"Itu mestinya orang yang ahli yang mengkaji. Soalnya di sekitar tambak ya banyak orang mancing ikannya juga banyak, dan di tambak itu, seharusnya tidak ada limbah harusnya. Jadi pokoknya ketentuan pemerintah itu kita ikuti," imbuhnya.

Sementara ditanya soal izin petak tambak, Hendra juga menegaskan sudah beres.   "Ada (izinnya), ya sudah ditutup dari dulu kalau izinnya tidak kompit. Salah itu (informasinya), kita maunya legal, semua ketentuan kita penuhi," terang Hendra.

Selebihnya, dikonfirmasi soal CSR menindak lanjuti hasil sidak Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang diwaktu sebelumnya, yang mendapati jika PT. Bumi Subur sepertinya belum pernah memberikan CSR terhadap warga sekitar, Hendra menjawab seolah dirinya berbalik bertanya, yang dimaksud CSR itu yang seperti apa.

"Perlu minta penjelasan yang dimaksud itu apa," pangkas Hendra.

Baca Juga: TR Mangkir, Kuasa Hukum Tidak Tahu

Dugaan limbah ini dikeluhkan beberapa warga sekitar. Mereka menyatakan  bahwa lebih dari 20 petani yang merasa di rugikan karna akibat tanah yang di sekitar tambak itu tidak berproduksi dengan baik. Dan pihak PT Bumi Subur berjanji mengganti, tapi kenyataannya hanya janji saja.

"Ya benar mas , saya tahu sudah lama kasus tambak dari dulu gak ada habisnya, selalu bermasalah. Terutama masalah ke lingkungan masyarakat sekitar. Karena dampak adanya tambak itu sawah saya tidak produktif dan jika ditanami selalu mati, karena adanya air asin masuk ke sawah tersebut," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari Informasi masyarakat, bahwa warga akan mendemo tambak udang jika hal tersebut masih saja tidak ditindak lanjuti. Lim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU