Terbakar Cemburu, Pria di Ponorogo Carok Tetangga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Agu 2020 20:28 WIB

Terbakar Cemburu, Pria di Ponorogo Carok Tetangga

i

M (35) tersangka pembacokan dan barang bukti clurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Seorang pria berinisial M (35) warga Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung Ponorogo harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membacok S (42) yang merupakan tetangganya.

Adapun motif pelaku membacok korban diduga karena cemburu. Pelaku menuduh korban menjalin hubungan asmara terlarang dengan istri pelaku.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

“Pelaku penganiayaan yang berinisial S sudah kami tanggap beserta barang buktinya senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” kata Kapolsek Sampung IPTU Marsono, Selasa (18/8/2020).

Kapolsek Sampung, Iptu Marsono menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 Wib, Senin (17/8/2020). Saat itu Sugiarto bersama istrinya datang ke rumah M dengan tujuan menanyakan kepada M, tentang foto editan yang dibuat oleh M.

Namun, korban saat itu tidak ada. Yang ada adalah istri korban. Selanjutnya, terduga pelaku menunjukkan foto editan tersebut ke istri korban. "Terduga pelaku kemudian berpesan akan datang lagi atau meminta korban yang datang ke rumah terduga pelaku," terangnya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.30 WIB, korban datang menemui terduga pelaku di rumahnya untuk menanyakan maksud memberikan foto editan tersebut. Singkat cerita, terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku, hingga akhirnya terduga pelaku mengambil celurit. Terduga pelaku langsung membacokkan celurit tersebut ke korban yang masih duduk di kursi tamu sebanyak 2 kali.

"Sekitar pukul 16.30 Wib, korban (M) datang menemui terlapor untuk menanyakan maksud terlapor memberikan foto editan itu ke istrinya, hingga terjadi cek-cok antara keduanya," jelas Marsono.

Bacokan pertama mengenai punggung korban, sedangkan bacokan kedua berhasil di tangkis korban dengan cara menahan tangan terduga pelaku yang memegang celurit tersebut. Kemudian korban berhasil mendorong terduga pelaku hingga keluar rumah. Sampai di halaman rumah, kemudian istri dan anak korban datang dan teriak minta pertolongan.

Korban yang punggungnya berlumuran darah akibat luka oleh sabetan celurit itu langsung dibawa ke Puskesmas Badegan. Dan selanjutnya dirujuk ke RSUD dr. Harjono Ponorogo.

“Hasil pemeriksaan medis bahwa korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm dan kedalaman luka 6 cm. Korban rawat inap dan menjalani operasi pembuluh darah,” katanya.

Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istri terduga pelaku. Hal ini diketahui pelaku lewat SMS, Facebook, dan telepon yang ada di handphone istri pelaku," imbuhnya.

Dari peristiwa itu, Tim Unit Reskrim Polsek Sampung menangkap pelaku. Bersama barang bukti sebilah celurit, pelaku digelandang ke mapolsek untuk diperiksa. Setelah ditetapkan tersangka, pelaku langsung ditahan.

“Pelaku dijerat sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Yakni pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

 

 

Baca Juga: Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Tewasnya Santri Kediri Korban Penganiayaan Senior

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU