Terdakwa Korupsi 8,3M Eks Kadinkes Kabupaten Malang Divonis Bebas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Sep 2020 08:37 WIB

Terdakwa Korupsi 8,3M Eks Kadinkes Kabupaten Malang Divonis Bebas

i

Eks Kadinkes Kabupaten Malang Abdurrahman sujud syukur saat divonis bebas terkait kasus korupsi. SP/ KI

SURABAYAPAGI.com, Malang - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Malang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurrahman, terkait korupsi dana kapitasi total sebesar Rp 8,3 miliar sejak 2015-2017.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransfer ke masing-masing rekening puskesmas. Sebab, menurut majelis, bahwa nota dinas yang dianjukan kepala puskesmas kepada Kadinkes itu merupakan administrasi.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

 “Karena sudah diklarifikasi oleh kasubag keuangan Dinkes. Dan terdakwa sudah mendisposisikan sesuai aturan,” jelasnya.

 Justru, majelis berpendapat dari fakta hukum bahwa Kepala Puskesmas dan Bendahara-lah yang bertanggung jawab baik formil maupun materil atas dana kapitasi tersebut. “Namun justru tidak disadari,” ulas Mahin.

 Meski demikian, terdakwa Abdurrachman yang sempat ditahan di Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan beralih menjadi tahanan kota sejak 3 Juni 2020 lalu, atas penetapan majelis hakim itu langsung sujud syukur di ruang sidang atas vonis bebas yang dijatuhkan itu.

 Selain Abdurrahman, saat kejadian merupakan kadinkes Kabupaten Malang yang juga pernah menjabat sebagai direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan Kepanjen-, terdapat tersangka lain, yakni Yohan Charles. Tersangka Yohan Charles saat itu menjabat sebagai kepala bagian keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

Baca Juga: Bansos Anak Yatim di Malang akan Naik

Edi menyampaikan bahwa berkas pemeriksaan Yohan Charles sudah siap dilimpahkan. "Yohan Charles sudah siap untuk dilimpahkan. Bahkan nanti kalau ditemukan ada indikasi yang lain turut terlibat, ya insya Allah kami berkas kembali," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Malang menetapkan status tersangka Abdurrahman atas dugaan kasus korupsi dana kapitasi puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) sejak 13 Januari 2020 lalu.

Dalam dugaan  korupsi dana kapitasi, selain Abdurrahman,  Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Yohan Charles juga turut terlibat dalam pusaran kasus itu.

Baca Juga: Hanya 130 Juta, UPT Keramik di Malang Perlu Dukungan Pemprov Jatim

Dalam persidangan, Abdurrahman dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta, hal tersebut sesuai dengan pasal tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahkan tak hanya itu, terdakwa juga harus mengembalikan uang yang telah di korupsinya senilai Rp 8 Milyar lebih kepada Negara. Dsy1

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU