Terpergok Mencuri di Jombang, Sugianto Mendekam Dibalik Jeruji Besi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Okt 2020 18:28 WIB

Terpergok Mencuri di Jombang, Sugianto Mendekam Dibalik Jeruji Besi

i

Pelaku pencurian (tengah) diamankan di Polsek Bandar Kedungmulyo beserta barang buktinya. 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Sugianto (40), terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, ia kedapatan mencuri di rumah Mustadzi (43), Dusun Rejosari, RT/RW 02, Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Baca Juga: Bola Liar Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, DPRD Minta Inspektorat Turun

Sugianto yang merupakan warga Jalan Hasanudin, RT 2/RW 3, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ini, terpergok mencuri satu sak benih bawang merah dirumah korban. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, (21/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.  

Kapolsek Bandar Kedungmulyo, AKP Mursid Budi Hartanto mengatakan, pelaku masuk ke halaman rumah korban yang suasana pada saat itu sepi, dan korban tengah tidur. 

"Karena dianggap sepi tidak ada orang, maka pelaku mengangkat satu sak benih bawang merah. Namun, ternyata adik korban mengetahui kejadian tersebut," katanya, Rabu (21/10/2020). 

Kemudian, papar Mursid, adik korban seketika berteriak membangunkan korban. Setelah korban terbangun, lalu bersama adiknya mengejar pelaku yang sempat lari. Hingga akhirnya terkejar di daerah Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak. 

Baca Juga: Kesadaran Politik Anak Muda Makin Tumbuh, Santri Jombang Antusias Diskusi Bareng Gus Sadad

"Kemudian korban bersama adiknya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Bandar Kedungmulyo. Dan pelaku kita amankan," paparnya. 

Mursid menegaskan, bahwa peristiwa pencurian lantaran situasi di sekitar rumah korban sangat sepi waktu dini hari, dan tanpa ada yang jaga. Sehingga memberi kesempatan pelaku melakukan pencurian. 

Barang bukti yang disita polisi yakni, satu unit sepeda motor merk Tossa warna hitam tanpa nopol, satu karung benih bawang merah 60 kilogram, rengkek dari besi, satu buah tas hitam.

Baca Juga: Gegara Sisa Pembakaran Kayu, Pabrik Jajanan Tradisional di Jombang Dilahap Si Jago Merah

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. suf

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU