Tertibkan Protokol Kesehatan, Pemkab Jombang Launching Tim Pemburu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Sep 2020 09:33 WIB

Tertibkan Protokol Kesehatan, Pemkab Jombang Launching Tim Pemburu

i

Bupati Jombang bersama forkopimda saat launching tim pemburu protokol kesehatan. SP/HMS

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan di launchig oleh Bupati Jombang di depan pintu gerbang Pendopo Kabupaten Jombang pada Rabu, (16/9/2020) malam.

Tim Pemburu Protokol Kesehatan Kabupaten Jombang, terdiri dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP. Tim tersebut untuk menertibkan para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Kesadaran Politik Anak Muda Makin Tumbuh, Santri Jombang Antusias Diskusi Bareng Gus Sadad

Dalam launxhing tersebut, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab didampingi Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, Dandim 0814, Letkol Inf Triyono, Sekdakab Jombang, Akh Jazuli dan kepala OPD terkait. 

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menuturkan, dengan dilaksanakannya penertiban pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Jombang, bisa berdampak pada tumbuhnya kesadaran masyarakat.

"Untuk senantiasa tertib dan disiplin menggunakan masker, tidak berkerumun, jaga jarak, rajin cuci tangan, sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang dapat dihentikan," tuturnya, dalam sambutannya.

Baca Juga: Gegara Sisa Pembakaran Kayu, Pabrik Jajanan Tradisional di Jombang Dilahap Si Jago Merah

Bupati memaparkan, segala bentuk sosialisasi, edukasi, operasi yustisi telah dilakukan Pemkab Jombang secara sinergi dengan Forkompinda untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-2019.

"Hal itu telah ditetapkan Instruksi Pesiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019," paparnya. Selanjutnya, jelas Mundjidah, ditindak lanjuti oleh Pemkab Jombang dengan mengeluarkan Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-2019, yang mana antara lain ditetapkannya sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum," jelasnya.

Baca Juga: Dinas PUPR Jombang Tambal Jalan Berlubang

Mundjidah menegaskan, bahwa apa yang dilakukan pemerintah ini dalam rangka melindungi kesehatan seluruh masyarakat. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Jombang untuk selalu berdoa kepada Tuhan agar segera dijauhkan dari bala bencana wabah Covid-19.

"Mari tetap tertib dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid19, demi menjaga kesehatan diri kita sendiri dan juga orang-orang di sekitar kita," pungkasnya. suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU