Tiga Peringatan Keras Komisi C Soal Rekruitmen direksi Bank Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Jul 2020 18:27 WIB

Tiga Peringatan Keras Komisi C Soal Rekruitmen direksi Bank Jatim

i

Ketua Komisi C DPRD Jatim M Fawait

 
 
SURABAYA - Komisi C DPRD Jawa Timur benar-benar geram dengan tidak ada responnya pemprov Jawa Timur terkait proses rekruitmen calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai aturan. Untuk mengingatkan lagi rekomendasi itu, Komisi C akan melakukan tiga langkah tegas. Salah satunya adalah memberi batas waktu atau deadline kepada Gubernur Khofifah minggu depan untuk segera membalas rekomendasi resmi yang telah dikirim DPRD Jatim sejak 21 April 2020 itu.
 
 
Ketua Komisi C M Fawait meminta  pemerintah provinsi segera merespon rekomendasi legislatif terkait pemilihan direksi Bank Jatim. Apabila eksekutif tak memberi jawaban, tiga sikap telah disiapkan komisi yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah ini.
 
"Kami memberikan batas waktu kepada Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) untuk memberikan jawaban atas rekomendasi kami. Maksimal, minggu depan," kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, M Fawaid ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (12/7/2020). 
 
Rekomendasi yang dimaksud Fawaid merupakan hasil kajian yang disusun Komisi C setelah berkonsultasi beberapa pihak terkait. Di antaranya, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro Keuangan, dan beberapa pihak terkait. Rekomendasi ini dikeluarkan terkait kosongnya jajaran direksi di Bank Jatim. Juga, soal perkembangan rekruitmen direksi oleh panitia seleksi yang tidak melibatkan perwakilan dari pejabat Pemprov Jatim. Kemudian batasan usia calon direksi yakni 55 tahun seperti yang diatur dalam PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018.
 
Apabila rekomendasi tersebut belum juga dijawab, maka Komisi C menyiapkan beberapa langkah. Pertama, menyiapkan interpelasi seperti halnya yang telah mengemuka beberapa waktu terakhir. "Interpelasi ini tidak ujug-ujug, namun sudah kami kaji sejak lama. Sehingga, kami memastikan apabila rekomendasi ini tidak dijawab dan RUPS masih berjalan maka interpelasi pasti jalan," kata Fawaid yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
 
Kedua, Komisi C juga menyiapkan gugatan terhadap OJK. Di antaranya, atas adanya Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Termasuk, Pasal 6 yang mengatur bahwa setiap usulan pengangkatan anggota Direksi oleh Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (Koreno). POJK tersebut menjadi dasar Gubernur dalam memilih direksi. Menurut Fawaid, Gubernur seharusnya juga memperhatikan Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2018. Utamanya dalam hal pembatasan usia calon direksi. "Seharusnya, yang diperhatikan adalah PP. Sebab, posisinya ada di atas POJK," kata Gus Fawait.
 
Oleh karena itu, Komisi C DPRD Jatim juga rencananya akan menggugat OJK ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami sedang susun kajiannya, karena kami tidak ingin rumah tangga Provinsi Jawa Timur diganggu oleh orang luar dalam hal ini OJK," katanya.
 
Ketiga, Fawait juga akan menggalang kekuatan dengan dengan Komisi-Komisi yang membidangi BUMD di seluruh DPRD Provinsi di Indonesia. Apa betul BUMD di provinsi lain mereka mengalami hal serupa seperti BUMD Jawa Timur. Ketika perekrutan direksi lalu OJK menggunakan keputusan sendiri dan bertentangan dengan Peraturan diatasnya.  "Kami tidak ingin Peran OJK ini seperti negara dalam negara, kami akan berjuang bersama dengan DPRD di seluruh Indonesia," pungkasnya. 
Untuk diketahui, Direktur Utama dan direktur Konsumer Ritel definitif Bank Jatim memang belum terisi. Untuk saat ini, posisi Dirut diisi oleh Pelaksana Tugas (Pgs) Direktur Utama Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha. Mencuat kabar bahwa Dirut Bank Jatim yang baru hasil penilaian OJK adalah Busrul Iman (sekarang Direktur Korporasi & Komersial. Kemudian yang lolos untuk posisi Direktur Ritel dan Syariah adalah Erdianto Sigit (sekarang direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko). Keduanya adalah bukan orang dalam dari PT Bank Jatim tetapi 'transfer' dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). rko
 
 

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU