SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Tiga muda-mudi pengedar pil dobel L diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada rabu (23/9) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Pengedar Okerbaya Dibekuk, Ribuan Butir Pil Diamankan
Tiga orang tersebut adalah Mochamad Adi Samsuri (21) warga Jalan Banaran RT 02 RW 01 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Anggas Tri Kristiono (23) warga Kelurahan Banaran Gg. Mini RT 04 RW 02 Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dan Devi Ratna Sari (23) warga Jalan Banaran RT 02 RW 01 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi mengatakan, penangkapan tiga pengedar ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di seputaran Kelurahan Banaran sering terjadi transaksi pil Dobel L.
Baca Juga: Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK
Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar, ketiga pelaku langsung diamankan petugas. Ketiganya diamankan saat mengedarkan pil koplo di jalan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti berupa 830 butir pil LL, 2 unit JP dan 1 pak palstik klip kosong dibawa ke Mako Polres untuk proses lebih lanjut, kata AKP Kamsudi, Kamis (24/9).
Baca Juga: Jual beli Okerbaya dengan Adu Banteng, Dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Blitar
Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Moch Ilham