Tipu Uang Pasir, Perangkat Desa Pesing Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jul 2020 20:04 WIB

Tipu Uang Pasir, Perangkat Desa Pesing Jadi Tersangka

i

Perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendro Dwi Cahyono yang jadi tersangka atas kasus jual beli pasir. SP/can

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Oknum perangkat desa Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendro Dwi Cahyono akhirnya jadi tersangka di Mapolres Kediri. Ia ditetapkan tersangka usai dilakukan penyidikan oleh Unit Reskrim Polres Kediri.

Sebelumnya, Hendro dilaporkan Kristanto, warga Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri atas kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian pasir.

Baca Juga: Gegera Hindari Kijang Innova yang Ngantuk, Bus Harapan Jaya Terperosok ke Sawah, 12 Orang Luka

Kasus tersebut berawal Kristanto memesan pasir kepada Hendra. Rencananya material pasir tersebut hendak digunakan pembangunan tempat ibadah di Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri. 

Kasat Reskrim, Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangani kasus tersebut. Bahkan pihkanya sudah menetapkan satu tersangka. "Sudah saya periksa sebagai tersangka untuk kasus itu," ujarnya melalui ponselnya, Senin (6/7/2020).

AKP Gilang menambahkan, setelah adanya penetapan tersangka, polisi secepatnya merampungkan berkas agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kita selesaikan pemberkasan dulu. Kalau sudah kita nyatakan lengkap kita limpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Mohamad Karim Amrulloh, S.H, selaku kuasa hukum Kristanto menuturkan, pelaku dipolisikan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 6,5 juta yang akan digunakan untuk pembelian pasir. 

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

“Klien saya atas nama Kristanto, sejak bulan Oktober 2019 lalu telah memesan pasir kepada terlapor dan telah membayar pesanan itu sebesar Rp 6,5 juta untuk 10 rit. Tapi pasir yang dipesan tersebut hingga laporan ke polisi dibuat, tidak pernah diterima klien saya. Setiap ditanyakan kapan pasir akan dikirim, Pak Hendro selalu beralasan," kata Karim Amrulloh.

Sementara itu, Hendro Dwi Cahyono yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Kediri membantah tuduhan tersebut.  Menurutnya, uang tersebut telah dikembalikan melalui istrinya. Tetapi oleh sang istri digunakan terlebih dahulu untuk membayar hutang kepada orang lain.

“Tuduhan itu tidak benar. Karena uang itu sudah saya kembalikan melalui istri. Saya kirimkan rekaman pembicaraan antara istri,” kata Hendro Dwi Cahyono melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Dari rekaman berdurasi 23.44 menit milik Hendro itu berisi percakapan antara dirinya dengan seorang perempuan. Di percakapan itu perempuan tersebut mengatakan, apabila uang pengembalian dari Hendro hendak diberikan. Tetapi terlebih dahulu dipakai untuk membayar hutang. Perempuan tersebut berjanji akan memberikan uang untuk pengembalian pembayaran pasir setelah mendapat uang dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, Hendro Dwi Cahyono menjadi terlapor di kepolisian atas beberapa kasus. Sebelumnya ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dua buah mobil. Berikutnya, dilaporkan lagi terkait kasus dugaan penipuan investasi di penambangan pasir. Sedangkan, laporan ketiga ini adalah penipuan dan penggelapan uang pembelian pasir ke Polres Kediri. Can

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU