Tuntutan Jaksa Tak Gunakan Fakta-Fakta Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Feb 2020 00:12 WIB

Tuntutan Jaksa Tak Gunakan Fakta-Fakta Sidang

SURABAYA PAGI, Surabaya Empat advokat senior yang satu seorang dosen, terkejut dengan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Trenggalek, atas kasus terdakwa Dr. H.Tatang Istiawan. Terdakwa didakwa korupsi penyertaan modal dari PDAU dalam usaha kongsi usaha Percetakan di Trenggalek, tahun 2008. Isi tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak menggunakan fakta-fakta hukum selama persidangan yang terbuka untuk umum. Bahkan JPU dinilai berkacamata kuda. Praktik yang dilakukan JPU Kejari Trenggalek akan dilaporkan ke Jaksa Agung, Kejati Jatim dan Komisi Kejaksaan, karena ada penjungkiran-balikan hukum. Sidang perkara ini dipimpin Hakim Ketua I Wayan Sosiawan., SH., dengan anggota Hakim adhoc Dr Lufsiana SH MH dan hakim Emma Eliani. **foto** Demikian pendapat advokat Drs. Suharjono, SH, MH, Adil Pranadaja SH, Dr. M. Zamroni SH,MH dan Didik Kuswindaryanto, SH. Kami memiliki rekaman persidangan dan notulen. Ini alat bukti yang akan kami laporkan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, kata Suharjono, yang sudah Berpraktik advokat 41 tahun di Surabaya dan Jakarta, usai mendengar Jaksa Hadi Sutjipto, SH, dari Kejari Trenggalek, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/02/2020). Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU