2 Budak Narkoba di Situbondo Diamankan Polisi

surabayapagi.com
Barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku.

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan satreskoba Polres Situbondo pada rabu (13/10) malam. Kedua pelaku yakni SD (34) dan TR (41). keduanya merupakan warga kecamatan Kapongan, kabupaten Situbondo.

Baca juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapongan.

"Tim Opsnal Saresnarkoba melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan SD di rumahnya," kata Iptu Achmad dalam siaran pers ke redaksi, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam di Situbondo Digerebek Polisi

Ia melanjutkan, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah SD dan menemukan BB berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,97 gram, sebelas bungkus plastik klip bekas sabu, satu buah alat hisap sabu dan satu HP.

Hasil pengembangan dari terduga SD, sekitar pukul 22.45 WIB diperoleh infomasi yang bersangkutan mendapatkan sabu dari TR (41), juga asal Kapongan.

Baca juga: Remaja di Situbondo Jadi Korban Ledakan Mercon, Racik Sendiri dari Tutorial Youtube

Dari penggeledahan di rumah TR, ditemukan satu poket sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 2 lembar uang Rp 50 ribu dan satu buah HP.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini keduanya sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru