Aturan Jam Malam Susahkan PKL Surabaya

surabayapagi.com
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediyansah. SP/RKO

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya diminta mengambil kebijakan yang bersifat fleksibel terkait pembatasan jam malam untuk pelaku usaha ekonomi bawah, seperti Warkop (Warung Kopi) maupun PKL yang ada.

Penegasan ini dikatakan anggota DPRD Jatim daerah Pemilihan Surabaya, Hadi Dediansyah setelah banyak mendapat keluhan pelaku PKL maupun Warkop, saat reses menemui bersama beberapa pengelola Warkop maupun pedagang PKL lainnya, yang ada di kawasan Ketintang Surabaya, Senin (1/3) kemarin.

Baca juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

Menurut Hadi, memang kondisi yang ada saat ini serba tidak menguntungkan. Satu sisi, urusan protokol kesehatan (prokes) dan satu sisi berhubungan dengan pendapatan masyarakat untuk biaya hidup.

"Ini memang buah simalakama. Tapi tetap kita harus memikirkan keberadaan mereka yang mengandalkan pendapatan dari usaha mereka, yang kerap buka sampai malam," ujar Dedi sapaan akrab Hadi Dediyansah.

Menurut Dedi, memang ada perda tentang pembatasan jam malam yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Namun, kata dia, ini bisa disiasati oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan mengubah pembatasan jam malam yang lebih fleksibel untuk berjalannya roda ekonomi mereka.

"Kalau sekarang pembatasan jam 8 malam, maka bisa diperlonggar untuk warkop maupun PKL sampai jam 11 malam. Namun tetap menjalankan prokes ketat," ungkapnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

Kata pria yang juga wakil ketua Komisi A DPRD Jatim, kelonggaran jam malam ini cukup dimaklumi mengingat mereka kebanyakan warkop khususnya, banyak yang didatangi pelanggan ketika sudah memasuki pukul 7 malam keatas.

"Mereka mengandalkan pelanggan banyak malam hari. Maka perlu di beri kebijakan agar buka mereka bisa agak malam. Ini juga akan membantu mereka yang mengeluhkan pembatasan malam selama ini," jelasnya.

Menurut Dedi, PKL di Surabaya pada prinsipnya ingin bertahan. Pihaknya dari Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan seyogyanya pemerintah daerah, baik Wali Kota maupun Gubernur harus menerapkan pola pendekatan kerakyatan. 

Baca juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

"Artinya, bagaimanapun juga masyarakat yang mengandalkan pendapatannya melalui berdagang atau warkop ini saya rasa harusnya diambil kebijakan yang betul-betul tidak merugikan rakyatnya yang mengais rezeki dari PKL," jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan bahwa penerapan ini diharapkan memiliki nilai-nilai fleksibilitas. 

"Pemkot harus fleksibel agar masyarakat bisa bertahan hidup," pungkasnya. rko

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru