Bulan Ini, Ribuan Lansia di Tuban Terima Program Makanan Siap Saji

surabayapagi.com
Unsur makanan 4 sehat 5 sempurna

SURABAYA PAGI, Tuban- Pada bulan Desember ini, Program Bantuan Sosial Permakanan dari Kementrian Sosial mulai disalurkan kepada penerima manfaat di Kabupaten Tuban.

Program tersebut, berupa makanan siap saji yang sesuai petunjuk pelaksanaan dari Kemensos diberikan sebanyak 2 kali dalam sehari hingga 31 Desember 2022 nanti, dengan budget Rp. 21.000 tiap porsi untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas Kategori Tunggal yang telah memenuhi syarat.

Baca juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Syarat yang dimaksud, sesuai pedoman pelaksanaan program dari Kemensos diantaranya yakni berusia 80 tahun lebih, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mempunyai data kependudukan, bukan berstatus pensiunan PNS/TNI/ Polri, dan penerima manfaat yang diusulkan oleh Camat setempat.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Eko Julianto mengatakan, di Kabupaten Tuban, ada sebanyak 3281 penerima manfaat program yang tersebar di 20 kecamatan. Jika diperincikan yakni sejumlah 2631 masuk kriteria Lansia tunggal dan 650 penerima penyandang disabilitas tunggal.

Baca juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Kandang Sapi di Tuban Hangus Terbakar Gegara Bediang

"Penerima program permakanan adalah Lansia dan Disabilitas kategori tunggal. Di Kabupaten Tuban ada sebanyak 2631 penerima. Info awal dari Kemensos mulai penyaluran tanggal satu, tapi kemudian di undur tanggal 7 Desember besok," terangnya. 

Labih lanjut, dikatakan mantan Kabag Kesra Setda Tuban itu, jika dalam teknis pelaksanaan prorgam ini, penyedia dan pengolah makanan siap saji untuk penerima merupakan Kelompok masyarakat (Pokmas) di masing- masing kecamatan yang terbentuk melalui SK Camat setempat.

Baca juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

Selain menyiapkan makanan dengan komposisi yang sudah ditetapkan Kemensos, Pokmas juga bertanggung jawab dalam melakukan pengantaran kepada penerima manfaat dengan biaya pengantaran sebesar Rp. 1000 tiap satu kali antar per hari, per orang. Dimana nantinya biaya tersebut akan langsung di transfer ke Rekening Pokmas beserta anggaran program permakanan. "Pelaksana teknis program ini adalah Pokmas yang dibentuk melalui SK Camat setempat. Anggaran program permakanan juga langsung masuk ke rekening Pokmas," jelasnya.

Merujuk pada edaran Pedoman Program Permakanan dari Kemensos, ada beberapa kandungan makanan yang harus dipenuhi oleh pelaksana program. Yang mendasar antara lain makanan tersebut haruslah mengandung nasi/ sejenis sesuai daerah asal penerima, terdapat unsur protein hewani/ nabati, mineral dan vitamin. Sementara untuk kemasanan makanan, Edaran tersebut juga mengaruskan agar kemasan tidak mengandung komponen yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Her

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru