Bupati Sumenep Minta Kades Data Warga yang Tidak Punya e-KTP

surabayapagi.com
Bupati sumenep, Achmad Fauzi SH, MH. Dok.SP/ Ainur Rahman

 

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Bupati Sumenep,  Achmad Fauzi SH, MH, meminta Kepala Desa untuk mendata penduduk yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu dilakukan untuk mempercepat perekaman dokumen penduduk di kota berlambangkan kuda terbang ini.

Baca juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

"Melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menekan kades untuk mendata warga yang tidak punya KTP. Semua kades harus tahu warganya yang belum punya identitas kependudukan,” kata Bupati Achmad Fauzi kepada surabaya pagi (30/03).

Fauzi memastikan hasil pendataan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk memfasilitasi mendapatkan e-KTP. Pemerintah akan memberikan pelayanan perekaman e KTP kepada warga yang belum memiliki. "Jadi, tidak hanya didata melainkan difasilitasi untuk mendapatkan KTP,” ujarnya.

Untuk mendapatkanya, sambung suami Nia Kurnia ini, warga tidak perlu datang ke Disdukcapil di Kabupaten. Sebab, pihaknya akan menyiapkan perekaman hingga pencetakan di Kecamatan. 

Baca juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

"Tahun ini, kita siapkan di kecamatan untuk merekam dan mencetak e KTP, termasuk juga wilayah kepulauan. Jadi, kita akan melayani,” ungkapnya.

Menurut Fauzi, pihaknya menginginkan masyarakat Kabupaten ujung Timur Pulau Madura ini harus ber e KTP semua. "Dengan slogan Bismilah Melayani, kami akan memberikan pelayanan pembuatan KTP di Kecamatan, termasuk di Kepulauan. Disparitas Pelayanan tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Baca juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Pengusaha sukses ini mengungkapkan, ke depan pihaknya juga mencanangkan warga yang membutuhkan KK dan Akte Lahir langsung akan dilayani di Balai. Hal ini dilakukan untuk memangkas birokrasi. 

"Ke depan kalau KK dan Akte lahir cukup di Balai Desa, sementara untuk KTP ke kecamatan karena ada mesin khusus,” kata dia. Ar

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru