Digugat Rp10 M Gara-Gara Hak Cipta Lagu

surabayapagi.com
Tina Toon. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan penyanyi cilik Tina Toon terseret dalam gugatan terkait hak cipta lagu Bintang yang dilayangkan Engkan Herikan. M Iqbal kuasa hukum Engkan Herikan, menjelaskan bahwa akibat penyalahgunaan hak cipta tersebut, kliennya merugi miliaran rupiah.

"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih 750 juta kerugian materiil, dan 10 M kerugian imateril," tambahnya, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Beberkan Fakta Bayi Lily Bukan dari Palestina, Merry Ahmad: Mbak Caca Nitip ke Mbak Gigi

Engkan Herikan mengaku tak tahu bahwa lagu Bintang dinyanyikan ulang oleh Tina Toon. Apalagi soal lagu tersebut yang didaur ulang dengan mengubah nama pencipta lagunya. Karena hal tersebut, Engkan Herikan merasa kerugian karenanya dan ikut menggugat nama Tina Toon ke dalan gugatannya.

Menanggapi hal tersebut akhirnya pemilik nama Agustina Hermanto ini akhirnya angkat bicara. Tina mengaku keterlibatan dirinya cuma sebatas menyanyikan lagu Bintang.

"Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Satu, Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu)," ungkap Tina Toon.

Karena kedudukannya hanya sebagai penyanyi, Tina Toon menegaskan, urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu serta hak cipta merupakan ranah label, bukan dirinya. Dia hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu tersebut.

Baca juga: Selamat! Mpok Alpa Hamil Anak Keempat, Sempat Syok dan Khawatir

"Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label. Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari Label," ujarnya.

Tina menambahkan, posisinya dalam perkara tersebut bukanlah tergugat. "Tapi saya turut tergugat atau sebagai pelengkap gugatan," imbuh Tina Toon dalam keterangannya.

"Posisi Tina Toon di perkara ini bukan tergugat, tapi turut tergugat. Sebagai pelengkap gugatan," tukasnya.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Lagu "Bintang" sempat populer saat dibawakan oleh band Anima pada 2006 silam. Dan kembali dibawakan oleh pemilik nama asli Agustina Hermanto pada 2013.

Selain Tina Toon, pihak lain yang digugat Engkan Herika adalah Basia Roullette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

"Ada beberapa (yang digugat), yang pertama ada Basia, Baros dari Roulette, ada pak Yan, ada salah satu anggota DPRD, Agustina Hermanto (Tina Toon), ada Andri, ada Universal Music, Sony Music, ada Wahana music," jelas Engkan Herikan. Dsy16

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru