Janjikan Lolos CPNS, 4 Warga Madiun Tertipu Rp 1 M Lebih

surabayapagi.com
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar konferensi pers.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - NK (45), warga Provinsi Riau ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota setelah menipu 4 korban dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Kota Madiun. Atas aksinya, pelaku meraup Rp 1 Miliar lebih.

"Pelaku menjanjikan bisa memasukkan para korban menjadi CPNS di Kota Madiun," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Awalnya, di Kota Madiun dia kenal dengan salah satu korban, PUR, warga Kelurahan Nambangan Lor, kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

"Korban ini lalu mengajak tiga temannya, celakanya mereka juga percaya dengan bujuk rayu pelaku," jelas Kapolres

"Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar Rp 250 juta setiap orang," imbuhnya.

Namun setelah tes dilakukan ternyata korban gagal dan tidak lolos seleksi tes CPNS tahun 2019. Sementara pelaku membawa lari uang tersebut ke Riau.

Dewa mengatakan penipuan tersebut dilakukan pada bulan Mei - Oktober 2019 lalu.

Baca juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Setelah ada laporan yang masuk, Polres Madiun Kota menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan hingga melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku yang merupakan warga Provinsi Riau tersebut.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Oleh polisi, tersangka telah dipanggil dua kali namun tidak datang. Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya di Provinsi Riau.

"Tersangka kami tangkap di rumah istri keduanya," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang Rp 1 Miliar lebih yang diserahkan para korban ke tersangka telah habis untuk foya-foya.

Baca juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.



 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru