Macet 3 Bulan, TPP Guru Swasta Diminta Segera Cair

surabayapagi.com
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. SP/IST

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Pemerintah Kota Surabaya diminta segera mencairkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru swasta senilai Rp1 juta perbulan yang sempat macet sejak September lalu.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) pada 25 November ini, pihaknya mengingatkan kembali terkait dengan kebijakan Pemkot untuk senantiasa memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru.

Baca juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

"Beberapa tahun lalu terdapat kebijakan terkait perbaikan penghasilan bagi guru swasta.  Kami selalu ingatkan meski pandemi anggaran pendidikan harus terus jalan utamanya jika itu terkait siswa dan guru," katanya, Kamis (25/11).

Menurut Reni, semestinya guru swasta yang belum mendapat tunjangan sertifikasi dan dengan kriteria tertentu memperoleh bantuan tunjangan perbaikan penghasilan dari APBD Surabaya. "Namun tunjangan itu macet beberapa bulan, tolong perhatikan kesejahteraan guru" ujarnya. 

Baca juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Reni mengatakan, nominal tunjangan yang diterima guru swasta senilai Rp1 juta per bulan di samping itu juga terdapat tunjangan fungsional guru sebesar Rp300 ribu. "Kami berharap tunjangan perbaikan penghasilan kembali dicairkan sebab bagaimanapun juga, tambahan dari APBD untuk guru swasta ini sangat membantu," katanya. 

Apalagi hingga saat ini, lanjut dia, masih banyak penghasilan guru utamanya di sekolah swasta yang jauh di bawah upah minimum kota (UMK) sehingga harus menjadi perhatian di momen HGN 2021. 

Baca juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

Reni menilai Pemkot Surabaya perlu menyiapkan upaya dan langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, lebih khusus guru-guru swasta.  Tunjangan perbaikan penghasilan Rp1 juta pun sebenarnya belum sampai menjamin penghasilan guru minimal UMK, apalagi jika selama ini tidak dicairkan. 

"Perlu disiapkan kebijakan Pemkot agar bagaimana kemudian penghasilan guru ini jangan sampai di bawah UMK harus ada upaya solutif agar nasib guru di Kota Surabaya semakin sejahtera baik guru negeri maupun guru swasta," ujar Reni.sb4/na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru