Maling Motor Ditangkap di Kost

surabayapagi.com
Petugas menanyai pelaku curnamor. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi Oktober 2022 lalu, diungkap Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Tersangka yang diamankan adalah WCL (32), seorang pekerja swasta yang tinggal di Karang Menjangan, Surabaya.

Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak motor di sebuah rumah kost di Jalan Dukuh Kali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya milik Qomaruddin Aziz (30).

Baca juga: Beraksi di 19 TKP, Komplotan Curanmor di Malang Diringkus

“Tersangka ini kita amankan Sabtu 3 Desember 2022, pukul 20.00 WIB, dalam kamar kost,” kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh. Irfan, Rabu (7/12/2022).

Kompol Irfan menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dari korban pada bulan Oktober 2022 lalu.

Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor dan menggandakan kunci lalu menggasaknya.

Baca juga: Hanya Butuh Dua Hari, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Mardi Waluyo Ditangkap

Hingga pada, Sabtu 3 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polsek Dukuh Pakis mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor berada di rumah Kost Pradah Kali Kendal Surabaya.

“Anggota Opsnal kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Irfan.

Baca juga: Tak Berkutik Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Sukolilo di Rumahnya

Saat ini, pelaku sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP. Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda Vario warna merah Nopol L 6145 WS. Ari

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru