Pakar Hukum Sesalkan Minimnya Informasi Pengusutan Kasus Penistaan Agama di Gresik

surabayapagi.com
Wayan Titib Sulaksana.  SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerhati hukum asal Surabaya I Wayan Titib Sulaksana menyayangkan terbatasnya informasi proses penanganan kasus penistaan agama yang kini ditangani Polres Gresik. Seharusnya kepolisian  lebih terbuka dan transparan kepada pers agar masyarakat yang mengikuti kasus ini tahu perkembangannya.

Hal itu disampaikan Wayan menanggapi keluhan awak media mengenai ketertutupan pihak Polres Gresik dalam memberi informasi kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik.

Baca juga: DPRD Gresik dan KWG Sukses Gelar Festival Tumpeng Nasi Krawu Raksasa

"Kejahatan penistaan terhadap agama adalah tindak pidana umum dan sudah jadi perhatian masyarakat. Jadi tidak ada alasan hukum yang sah dan membenarkan untuk menutup-nutupi atau menghalang-halangi masyarakat untuk menanyakan perkembangan kasus penistaan agama ini," kata Wayan yang juga ahli hukum Unair Surabaya.

Oleh karena itu, pinta Wayan, wajib hukumnya atau fardu ain utk menjelaskan sampai di mana proses penanganan kasusnya.

Diingatkan Wayan yang juga advokat ini, mereka yg terlibat kasus ini adalah orang-orang yang sangat paham Agama Islam, tapi justru menista akidah Islam itu sendiri.

Baca juga: Pimpinan DPRD Gresik Minta Usut Dugaan Mark-up Anggaran di Bawaslu Gresik

"Sahabat-sahabat jurnalis jangan pernah bosan untuk terus mengawal kasus ini," harap Wayan kepada awak media di Gresik.

Kepada para penyidik, Wayan minta agar meteka tidak usah ewuh pakewuh meski yang terlibat anggota dewan. "Penyidik ojok pakewuh enggak onok hubungane dengan jabatan anggota dewan, ini tanggung jawab pribadi, ojok disangkut-sangkutkan dengan lembaga DPRD Gresik," katanya.

Baca juga: Heboh! Bocah Tabrakan Chery Omoda E5 Dalam Mal, Spesifikasi Mobil Dilengkapi Sensor Safety

Sementara Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam keterangan singkatnya menyebutkan bila kasus penistaan agama sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. "Sudah naik sidik, Bang," kata Wahyu melalui pesat WhatsApp, Senin (20/6).

Namun disayangkan Kasatreskrim enggan mengungkapkan perkembangan kasus selanjutnya. Apakah dengan dinaikkannya ke tingkat penyidikan dengan sendirinya mereka sudah mengirim SPDP ke pihak kejaksaan? Lantas siapa saja tersangka dalam kasus yang menjadi atensi masyarakat Gresik itu?

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru