SURABAYAPAGI.COM, Jember - Unit Reskrim Polsek Ledokombo, Polres Jember membekuk AF (38) warga Dusun Krajan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat pelaku perampasan Handphone disertai kekerasan di tempat wisata air terjun Damar yang berada di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo.
Kapolsek Ledokombo AKP Huda saat menggelar conference press Rabu (2/5/2021) sore mengatakan, dalam kasus ini pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan berbekal senjata tajam berupa sebilah pedang untuk menakuti korban.
Baca juga: Angka Kemiskinan Ekstrem di Jember Peringkat ke-18 Terendah di Jatim
"Tidak puas hanya mengambil handphone, pelaku juga memaksa korban untuk melakukan aksi mesum atau adegan berciuman kemudian di video. Beruntung video tersebut tidak sempat di viralkan karena pelaku keburu ditangkap oleh anggota,"ujarnya.
Korban inisial L (14) pelajar warga Desa Subo, Kecamatan Pakusari Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Padamkan Api, Lansia di Jember Tewas
Di hadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Handphone merk OPPO A1K beserta Dosbook, sebilah pedang dan 2 buah sim card.
"Pelaku akan dijerat pasal 365 (1) KUHP jo pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Huda.
Baca juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV
Disamping itu, unit Reskrim Polsek Ledokombo juga berhasil ungkap kasus pencurian Hewan, pencurian kayu dan pencurian sepeda motor dan para tersangka berikut BB berhasil diamankan kecuali 1 orang tersangka dalam kasus Ranmor masih dalam pengejaran petugas. dik
Editor : Moch Ilham