Polres Tanjung Perak Bongkar Rumah Bandar Sabu di Mojokerto

surabayapagi.com
Lokasi Rumah tempat diamankannya sabu-sabu dan pil koplo, Minggu (14/8/2022). Sp/Dwi Agus Susanti

Ditemukan 29 Kg Sabu dan 113 Dus Pil Koplo 

 

Baca juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Hingga Minggu (14/8/2022), daerah tandus Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto gempar. Pasalnya, daerah perbatasan Mojokerto - Gresik tersebut disatroni tim petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Petugas Polres Tanjung Perak itu membongkar narkotika jenis Sabu-sabu sebesar 29 kilogram dan 113 kardus berisikan pil koplo. Barang haram itu disimpan di rumah milik seseorang yang diduga bandar sabu, berinisial TJF, warga Temuireng, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Uniknya, Sabu dan pil koplo bernilai fantastis itu dikubur di tengah ladang jagung Desa Temuireng. Lokasinya berjarak sekitar 500 meter di sisi barat Makam Umum Dusun Guyangan, Desa Madureso.

Pantauan Surabaya Pagi di lokasi Minggu (14/8/2022), terlihat terdapat tiga lubang menganga di bawah rerimbun pohon pisang. Lubang itulah yang pada Sabtu (13/8) digali oleh aparat.

Dari sana, polisi menemukan dua ransel dan satu tas berukuran lebih kecil berisi sabu. Dua ransel berisi masing-masing berisi 12 kg sabu serta satu tas berisi 5 kg sabu berikut alat hisap.

Zat psikotropika tersebut dikubur di tanah sedalam lebih kurang 50 sentimeter. Total, 29 kg sabu yang diamankan. “Saya kurang tahu apakah digali sendiri oleh petugas atau bagaimana,” ujar warga setempat kepada Surabaya Pagi.

Baca juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

Menurutnya, sebelum menggali barang bukti sabu tersebut, aparat kepolisian berjumlah sekitar 12 orang, lebih dulu menggerebek TJF di kediaman orangtuanya di Dusun/Desa Temuireng.

Dari rumah itu, polisi menyita sebanyak 113 dus berisi pil dobel L yang ditumpuk di garasi rumah. “Barang bukti dus-dusan itu diangkut pakai truk sampai hampir tidak muat. Katanya itu barang titipan,” imbuh Iswati, warga lainnya.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 11.00 ini, aparat juga mengamankan TJF. Pria berusia sekitar 26 tahun itu diamankan lantaran diduga sebagai pemilik barang bukti narkoba.

Sumber kepolisian di Mojokerto menyebut, penggerebekan itu dilakukan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penggerebekan tidak melibatkan Polsek Dawarblandong maupun Polres Mojokerto Kota.

Baca juga: Panen Padi, Buruh Tani di Mojokerto Tiba-tiba Ambruk dan Meninggal Dunia

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan pihaknya masih mencari informasi terkait penggerebekan narkoba di wilayah hukumnya tersebut. “Mohon waktu saya cek dulu,” pungkasnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengaku bahwa pengungkapan kasus itu saat ini masih dalam pengembangan. "Masih proses pemeriksaan dan pengembangan kasusnya. Nanti dikabari kalau mau press release," tegas Hendro.

Sumber internal kepolisian menyebut, TKP awal di Tanjung Perak, lalu pengembangan ke Temuireng, Dawarblandong. "Infonya memang betul ada penggerebekan. TKP Tanjung Perak mengembang di Temuireng," kata sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya.

Menurut sumber ini, pelaku merupakan warga Temuireng namun telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Surabaya.

"Sebagai transitan dari luar pulau dan luar negara jarene (katanya). Warga Temuireng cuma KTP sudah pindah sby (Surabaya)," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Desa Temuireng, Badjuri mengatakan, penggerebekan itu pada Sabtu (13/8/2022) pagi.

"Info yang saya terima dari warga kemarin pagi, Kasun yang mendampingi," tukasnya. dwi/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru