Satu dari Empat Komplotan Pelaku Curanmor Bersajam Diamankan

surabayapagi.com
Tersangka saat diamankan polisi. SP/Bayu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dinginnya jeruji besi tidak membuat pria berinisial H ini jera. Bahkan pria berusia (40) tahun ini kembali melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (27/12/2021).

Warga Sidonipah Surabaya, yang sudah dua kali keluar masuk penjara itu kembali tertangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya, karena terekam CCTV pada saat melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jalan Arif Rahmat Hakim Keputih Surabaya.

Baca juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui Kanit Resmob Iptu Aldhino Prima menuturkan, tersangka ini kembali melakukan aksi kejahatannya dengan mengambil satu unit sepeda motor di wilayah Jalan Arif Rahmat Hakim Keputih Surabaya.

"Pada saat beraksi, tersangka dibantu rekannya ZNL(DPO) dan KZL (dpo) dan SI ( DPO) dengan mengendarai motor mencari sasaran sepeda motor tanpa pengawasan dan juga sepi.

Baca juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Kemudian tersangka H mendapati sepeda motor yang hendak mau dicuri dengan cara menggunakan kunci leter T," ucap Iptu Aldhino.

Iptu Aldhino menjelaskan, setelah berhasil, kendaraan tersebut dijual oleh komplotan ini kepada seorang penadah yang berada di Madura.

"Tersangka H bersama komplotannya ini, dibilang sangat sadis karena setiap melakukan aksi kejahatannya, komplotan ini dibekali dengan senjata tajam (sajam). Sajam ini digunakan pada saat jika ada korban atau orang lain memergoki aksinya, mereka tak segan segan melukai korban," jelas Aldhino

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Dari keterangan dan data kepolisian, tersangka H merupakan residivis, pada tahun 2007 pernah ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya, perkara Curanmor dan pada tahun 2013 pernah ditangkap Polsek Kenjeran Surabaya, kasus curanmor.

Kini tersangka H pun terpaksa harus kembali kedalam balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yu

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru