"Usaha Kaesang banyak yang gagal kok Bisa Beli Saham Rp 100 Miliar. Apa gak Ganjil"

surabayapagi.com
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dosen UNJ Ubedilah Badrun menilai perilaku dari kedua anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, menjadi sebuah keganjilan. "Kan itu tanda tanya ya, jadi itu keganjilan-keganjilan," jelasnya.

"Mestinya sebagai anak presiden menurut saya tidak melakukan upaya-upaya dengan perusahaan yang bermasalah, apalagi jumlahnya triliunan."

Baca juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Apalagi, urusan ini harus dilihat sebagai persoalan yang serius lantaran anak presiden mendapatkan modal hingga ratusan triliun. Saya kira itu persoalan serius dan kami menduga ini bisa saja di share kepada semacam perdagangan pengaruh ya," ungkapnya.

"Kan enggak mungkin dikasih modal sampai Rp100 triliun tanpa ada pengaruh dia adalah anak presiden, selain itu juga ada semacam bisa tindak pidana pencucian uang dan lain sebagainya," pungkasnya, Selasa (11/1/2022).

Dia menuding dua anak presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang (TPPU).

Ubedilah dalam keterangannya merasa memiliki sejumlah temuan atas keganjilan perusahaan yang dijalankan oleh Gibran dan Kaesang.

Ubedilah menyatakan secara terang benderang dugaannya atas keanehan Gibran dan Kaesang dalam saluran Youtube kolumnis Hersubeno Arief, yang tayang pada Senin malam, 11 Januari 2022.

 

Harus Ditindaklanjuti KPK

Laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun atas dugaan pencucian uang dua anak Presiden Joko Widodo harus ditindaklanjuti dengan baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie tidak ingin laporan itu didiamkan oleh KPK. Jika sudah ada bukti kuat tentang dugaan tindak pidana pencucian uang, maka yang bersangkutan harus diproses hukum.

“Semua sama di mata hukum, mau anak presiden atau siapa, jika ada keterlibatan salam dugaan pencucian uang, maka harus diproses sesuai perbuatannya,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).

Aspek praduga tak bersalah memang tetap harus dikedepankan. Hanya saja, Jerry Massie tidak ingin ada intervensi dan intimidasi.

“Anak mendiang Presiden Soeharto pernah dilaporkan, tapi kasus lain bukan laporan dugaan pencucian uang, melainkan pembunuhan Hakim Agung. Nah artinya kan bisa dilaporkan sampai diproses,” sambungnya.

Di satu sisi, Jerry Massie juga merasa aneh dengan asal muasal uang putra bungsu Kaesang Pangarep. Sebab pembelian saham frozen food senilai Rp 92 miliar merupakan jumlah yang tidak kecil.

“Memang saham Rp 100 miliar Kaesang tak masuk akal, usahanya saja banyak yang gagal terus, dari mana uang itu? Ini yang perlu diusut KPK,” tutupnya.

 

Baca juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

 

Relasi bisnis anak presiden

Minggu lalu, Aktivis 98 yang juga merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

"Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah.

Menurut Ubedilah, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas. Karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar," ucap Ubedilah.

"Dan itu bagi kami tanda tanya besar,” tutupnya.

Baca juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

 

Pembakaran Hutan

Menurut Ubedilah, keganjilan dimulai dari putusan hukum atas sebuah perusahaan bernama PT SM. Atas pelanggaran pembakaran hutan, oleh Mahkamah Agung, perusahaan itu diputus melakukan kerusakan hutan dengan nilai tujuh koma sekian triliun rupiah.

Akan tetapi, Ubedilah justru terkaget-kaget usai mendengar putusan mereka hanya diputus denda Rp78,5 miliar.

Ditetapkan pelanggarannya dan kemudian dendanya itu gimana? Kurang clear," kata Ubed, dikutip Hops.ID, Selasa 11 Januari 2022.

Menurut Ubedilah Badrun bahwa hal tersebut menjadi tanda tanya lantaran nominal yang ditetapkan sangat jauh dari gugatan. "Jadi ini sangat kecil, aneh. Angka triliunan jadi miliaran, jadi kan tanda tanya," katanya.

"Ini terjadi setelah perusahaan anak presiden dengan anak petinggi perusahaan itu membentuk perusahaan," sambungnya.

Diungkapkan oleh Ubedilah, bahwa kasus terkait dengan pembakaran hutan tersebut juga dimiliki oleh anak perusahaan yang bersangkutan. "Dan kasus-kasus dari anak perusahaan PT SM dalam kerusakan hutan itu, dalam pembakaran hutan itu tidak hanya satu. Ada juga perkara yang tidak dilanjutkan dan di tengah persoalan perusahaan ini bermasalah, anaknya petinggi perusahaan ini bekerja sama dengan anak presiden," pungkasnya. n jk, 07, er

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru