Akibat Pandemi Covid, Menjelang 2021 UMK di Kota Batu Tak Ada Kenaikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Nov 2020 10:31 WIB

Akibat Pandemi Covid, Menjelang 2021 UMK di Kota Batu Tak Ada Kenaikan

i

Para pencari pekerja saat mengikuti job fair di Kota Batu. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Batu - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Batu di tahun 2021 mendatang tidak ada perubahan atau masih tetap. Dengan demikian UMK diperkirakan masih sama seperti tahun 2020 yakni Rp 2.794.801.

Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu, Adiek Imam Santoso menjelaskan, UMK di Kota Batu sebelumnya sudah pernah dibahas dan kemungkinan memang tidak ada kenaikan UMK di tahun 2021 mendatang, Selasa (03/11/2020).

Baca Juga: Ribuan PKL akan Direlokasi ke Pasar Induk Among Tani

“Kemungkinan untuk besaran UMK tidak ada kenaikan di Kota Batu. Karena hal ini sudah dibahas beberapa waktu lalu,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu, Adiek Imam Santoso.

Adiek kembali menambahkan, setelah proses pembahasan yang lama, seharusnya UMK ini turun. Namun, ditakutkan adanya gejolak sehingga tidak dilakukan perubahan apapun dan tetap.

UMK tersebut dipengaruhi karena melihat pertumbuhan ekonomi rata-rata kota/kabupaten Jawa Timur minus, lantaran pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian. Kemudian besaran UMK mengacu pada SE Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum tahun 2021. 

“Juga dari survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai komponen sistem pengupahan. Lalu Permenaker No 18 tahun 2020 ada 64 indikator untuk perhitungan KHL, mengacu hal tersebut harusnya turun,” terang Adiek.

Baca Juga: Pemkot Batu Mulai Bongkar Kios Pasar Relokasi

Adiek pun merinci hasil dari penghitungan KHL di Kota Batu sejumlah Rp 2,2 juta. Kemudian UMK Kota Batu tahun 2020 Rp 2,7 juta. Dengan demikian jumlah itu lebih tinggi dari KHL. 

Sedang UMK Kota Batu pada tahun-tahun sebelumnya yakni tahun 2018 sebesar Rp 2.384.168. Lalu tahun 2019 naik menjadi Rp 2.575.616.

Mengetahui jika kemungkinan besar tidak ada kenaikan UMK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu berkeinginan untuk memperjuangkan UMK 2021 agar bisa tetap naik. Bahkan pihaknya tah melayangkan kepada Pemerintah Pusat kenaikan Rp 600 ribu.

Baca Juga: BPBD Kota Batu Canangkan Pembentukan Wisata Tangguh Bencana

“Untuk menyuarakan hak dari para pekerja, kami berupaya supaya UMK ini bisa naik. Saat ini kami menunggu untuk jawaban tertulisnya,” kata Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo. Dsy6

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU